Retno juga mencium adanya dugaan pejabat yang akhirnya memaksakan lokasi lahan tertentu yaitu di Kampung Selon, Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya. Ditambah pengadaan lahan tersebut juga tidak melihat adanya sistem zonasi, dimana lokasi tersebut akan merugikan masyarakat di beberapa desa di wilayah Kecamatan Sukamulya. Karena akibat jarak lokasi tersebut yang lebih dekat dengan wilayah kecamatan lain.
“Kami juga meminta agar Pj Gubernur Banten segera membatalkan dan menolak lokasi tersebut, serta kepada kepala kejaksaan maupun Ombudsman agar memproses pengadaan lahan tersebut secara administrasi,”pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : merwanda











