TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID ,- Pengadaan lahan yang berada di Kampung Selon, Desa Kaliasin Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang untuk pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang masih menuai kontra di masyarakat Kecamatan Sukamulya. Senin (23/1) lalu, warga Kecamatan Sukamulya yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Kecamatan Sukamulya (Fortomulya) melaporkan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten ke Kejaksaaan Tinggi Banten.
Ketua Fortomulya H Retno Juarno mengatakan, bahwa pengadaan lahan untuk pembangunan SMAN 30 Kabupaten diduga prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme atau peraturan perundangan-undangan.
“Karena kalau kita lebih teliti lagi, pengadaan lahan tersebut jelas melanggar Udang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,”terangnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 25 Januari 2023.
Bukan hanya itu, lanjut Retno. Proses pengadaan lahan tersebut juga telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Juga telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 11 tahun 2018 tentang pedoman pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,”ujarnya.











