Jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta. Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.
Diketahui, Pemprov Banten sudah meminta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait besarannya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri, besaran tukin para ASN Pemprov Banten tidak berubah. “Sama,” ujar Rina melalui aplikasi Whatsapp, Kamis, 26 Januari 2023.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pemberian tukin akan disesuaikan dengan analisis beban kerja. “Tapi prinsipnya, tunjangan kinerja itu adalah pagu. Kita harus mendapatkannya dengan kinerja. Kan prinsip tukin kan begitu,” terangnya.
Reporter : Merwanda
editor : Merwanda

