SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pimpinan DPRD Kabupaten Serang menanggapi soal rencana aksi unjuk rasa damai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten se-Indonesia di Jakarta pada 20 Februari 2023.
Diketahui, Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mengeluarkan surat pemberitahuan unjuk rasa yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 20 Januari 2023.
Aksi tersebut memprotes pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Berdsarkana penelusuran RADARBANTEN.CO.ID, Perpres tersebut mengatur soal standar harga satuan regional.
Perpres tersebut mengatur besaran uang perjalanan dinas para pejabat termasuk anggota DPRD. Sejak Perpres tersebut digulirkan memang banyak wakil rakyat yang mengeluh karena besarannya terlalu kecil dibanding sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi terkait rencana aksi demo tersebut.











