• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Tujuh Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Ditetapkan Tersangka, Lima Pelajar dan Dua Karyawan Swasta

Redaksi by Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 12:27
in Tangerang
Tujuh Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Ditetapkan Tersangka, Lima Pelajar dan Dua Karyawan Swasta

Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto memperlihatkan ketujuh supporter Persita yang telah ditetapkan tersangka di Mapolres Kota Tangsel, Senin 30 Januari 2023.

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Kota Tangsel menetapkan tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo sebagai tersangka. Ketujuh pelaku merupakan suporter Persita.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan, ketujuh pelaku tersebut, yaitu berinisial MR, HK, IA, FS, MFM, DH dan GR.

RelatedPosts

investasi Banten 2026

Investasi di Banten Rp 66,3 Triliun pada Semester I 2026, Enam Perusahaan Teken Minat Investasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 07:42
Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30
Pilar Saga Ichsan

Pilar Minta Camat dan Lurah Gerakkan Warga Bersihkan Kali di Tangsel

Jumat, 9 Oktober 2026 16:27
Sidang Isbat Nikah Kabupaten Tangerang

176 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kabupaten Tangerang

Jumat, 9 Oktober 2026 16:20

“Lima di antaranya masih pelajar dan dua karyawan swasta,” ujar Faisal usai menggelar konfrensi pers di Mapolres Kota Tangsel, Senin 30 Januari 2023.

Faisal mengatakan, para pelaku sudah merencanakan aksinya jauh sebelum pertandingan Persita VS Persis Solo digelar di Stadion Indomilk Arena dan kembali melakukan pertemuan saat laga berlangsung guna mematangkan aksinya.

“Sebelum melakukan pelemparan, mereka sempat berkumpul dimotori pelaku MR dan HK jauh sebelum pertandingan digelar,” jelasnya.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Mastur

Tags: Gibran Rakabumingpelemparan bus persis soloPersis SoloPersitaPolres Tangerang SelatanPresiden Joko Widodopresiden persitaStadion Indomilk ArenaWali Kota Solo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Fokus Tangani Infrastruktur Jalan Perbatasan Kota Serang dan Kabupaten Serang

Next Post

Aksi Pelemparan Bus Persis Solo, Ahmed Zaki Iskandar Minta Maaf

Next Post
Aksi Pelemparan Bus Persis Solo, Ahmed Zaki Iskandar Minta Maaf

Aksi Pelemparan Bus Persis Solo, Ahmed Zaki Iskandar Minta Maaf

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jadwal Super League hari ini

Super League Akan Mulai Sore Ini, Empat Laga Tersaji: Persita Vs Garudayaksa FC Berlaga di BIS

by Nurandi
Sabtu, 10 Oktober 2026 09:03
0

RADARBANTEN.CO.ID- Kompetisi sepak bola kasta tertinggi Indonesia, BRI Super League 2026 kembali menyajikan pertandingan menarik pada Sabtu, 10 Oktober 2026....

UMKM Banten

Pemprov Banten Dorong UMKM Naik Kelas, Kunci Utamanya Kualitas dan Kolaborasi

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 08:59
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) meningkatkan daya saing melalui...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.