TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Kota Tangsel menetapkan tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo sebagai tersangka. Ketujuh pelaku merupakan suporter Persita.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan, ketujuh pelaku tersebut, yaitu berinisial MR, HK, IA, FS, MFM, DH dan GR.
“Lima di antaranya masih pelajar dan dua karyawan swasta,” ujar Faisal usai menggelar konfrensi pers di Mapolres Kota Tangsel, Senin 30 Januari 2023.
Faisal mengatakan, para pelaku sudah merencanakan aksinya jauh sebelum pertandingan Persita VS Persis Solo digelar di Stadion Indomilk Arena dan kembali melakukan pertemuan saat laga berlangsung guna mematangkan aksinya.
“Sebelum melakukan pelemparan, mereka sempat berkumpul dimotori pelaku MR dan HK jauh sebelum pertandingan digelar,” jelasnya.
Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Mastur











