• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Tujuh Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Ditetapkan Tersangka, Lima Pelajar dan Dua Karyawan Swasta

Redaksi by Redaksi
Senin, 30 Januari 2023 12:27
in Tangerang
0
Tujuh Pelaku Pelemparan Bus Persis Solo Ditetapkan Tersangka, Lima Pelajar dan Dua Karyawan Swasta

Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto memperlihatkan ketujuh supporter Persita yang telah ditetapkan tersangka di Mapolres Kota Tangsel, Senin 30 Januari 2023.

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Kota Tangsel menetapkan tujuh pelaku pelemparan bus Persis Solo sebagai tersangka. Ketujuh pelaku merupakan suporter Persita.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan, ketujuh pelaku tersebut, yaitu berinisial MR, HK, IA, FS, MFM, DH dan GR.

“Lima di antaranya masih pelajar dan dua karyawan swasta,” ujar Faisal usai menggelar konfrensi pers di Mapolres Kota Tangsel, Senin 30 Januari 2023.

Faisal mengatakan, para pelaku sudah merencanakan aksinya jauh sebelum pertandingan Persita VS Persis Solo digelar di Stadion Indomilk Arena dan kembali melakukan pertemuan saat laga berlangsung guna mematangkan aksinya.

“Sebelum melakukan pelemparan, mereka sempat berkumpul dimotori pelaku MR dan HK jauh sebelum pertandingan digelar,” jelasnya.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Mastur

Tags: Gibran Rakabumingpelemparan bus persis soloPersis SoloPersitaPolres Tangerang SelatanPresiden Joko Widodopresiden persitaStadion Indomilk ArenaWali Kota Solo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Fokus Tangani Infrastruktur Jalan Perbatasan Kota Serang dan Kabupaten Serang

Next Post

Aksi Pelemparan Bus Persis Solo, Ahmed Zaki Iskandar Minta Maaf

Next Post
Aksi Pelemparan Bus Persis Solo, Ahmed Zaki Iskandar Minta Maaf

Aksi Pelemparan Bus Persis Solo, Ahmed Zaki Iskandar Minta Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Remisi Kemerdekaan

601 Napi Lapas Kelas IIA Serang Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

by Fahmi
Senin, 17 Agustus 2026 16:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 601 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka Hari Ulang Tahun...

Ahmad Hafid bacakan teks Proklamasi di Ciwandan

Ahmad Hafid Bacakan Teks Proklamasi di Ciwandan, Ajak Warga Perkuat Persatuan

by Adam Fadillah
Senin, 17 Agustus 2026 16:18
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid membacakan teks Proklamasi pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.