Kemudian, lanjutnya, besar kedua untuk membayar jasa pendidikan, misalnya guru honorer, pendidik dan tenaga kependidikan hingga tenaga keamanan sebesar Rp2,3 miliar.
Selain itu, ada juga biaya listrik Rp828 juta, alat tulis kantor Rp197 juta, serta biaya-biaya lainnya.
Namun, lanjut Tabrani, ada juga anggaran yang tak terserap yakni Rp1,7 miliar dari biaya makan dan minum.
“Karena anggaran makan minum yang terserap 10 bulan. Yang dua bulan lagi tidak karena tidak masuk dan masih belajar online,” ujarnya.
Ia mengatakan, tahun ini, Dindikbud kembali mengalokasikan anggaran untuk CMBBS sebesar Rp14,1 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp10,3 miliar untuk makan dan minum.
Page 2 of 4












