Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan Pilkades oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), jika Pilkades digelar tahun ini, maka tahapannya paling cepat dimulai Juni 2023. Kemudian pelaksanaan Pilkades baru bisa dimulai 12 November 2023.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan dari segi anggaran Pemkab Serang. Selain itu juga kondusivitas di wilayah yang jika tetap dilaksanakan Pilkades tahun ini, maka akan cenderung rawan terjadinya gesekan di masyarakat. “Jadi kondisinya tidak memungkinkan,” ujarnya.
“Jadi kesepakatan bersama Forkopimda terdiri dari Kapolres Serang, Kapolres Cilegon dan Kodim, pelaksanaan Pilkades diundur 2025, setelah pelaksanaan pemilu selesai,” ungkapnya. (drp/jek)












