Selain mengubah kemasan, para pelaku juga mengoplos beras Bulog dengan beras lokal. Beras tersebut kemudian dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Para tersangka juga memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, beras Bulog juga ada yang dimasukkan ke tempat penggilingan tersangka dan seolah-olah merek sendiri dan ada juga yang memonopoli sistem datang,” kata Rudy.
Rudy mengungkapkan, akibat perbuatannya perbuatan para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP.
“Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara,” tutur Rudy (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono












