Sementara itu, keluarga korban sudah menunjuk lima orang pengacara. Salah satu pengacara keluarga korban, Erwanto menduga ada jeda waktu pelaku sebelum mengeksekusi korban.
“Jadi ada jeda waktu, saat korban pingsan. Kalau dia tidak berencana (ada niat membunuh) dia tidak akan mengambil kloset, cukup disitu saja selesai lalu tinggalkan,” katanya.
Selain ada jeda waktu, pelaku juga dapat dijerat pasal curas. Hal itu karena pelaku setelah melakukan pembunuhan mengambil harta benda milik korban.
“Berupa tas, laptop, handphone dan helm korban. Ada unsur curas sehingga menghilangkan nyawa orang,” katanya. (pur/nda)
Page 3 of 3












