SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Serang mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam membuat konten media sosial yang kreatif, menarik, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kepala Diskominfo Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya berkomitmen memastikan seluruh OPD mampu menyajikan informasi yang interaktif dan sesuai dengan kebutuhan publik, termasuk bagi OPD yang belum memiliki tenaga teknologi informasi (IT) maupun kreator konten.
“Di media sosial, Kominfo berusaha hadir untuk seluruh OPD. Apa pun yang dibutuhkan OPD, terutama jika mereka tidak memiliki tenaga IT atau kreator konten, akan kami bantu,” kata Surtaman, Minggu, 25 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pendampingan tersebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pelatihan komunikasi dan kehumasan, koordinasi dengan admin media sosial melalui pertemuan daring, hingga bantuan tenaga produksi konten.
Bahkan, Diskominfo siap membantu menyusun alur produksi dan naskah konten apabila OPD belum mampu mengerjakannya secara mandiri. OPD cukup menyiapkan bahan informasi mengenai kegiatan atau layanan yang perlu disampaikan kepada masyarakat.
“Kami juga membantu tenaganya. Yang penting, OPD memiliki bahan informasi mengenai kegiatan atau hal yang perlu disampaikan. Selanjutnya, kami bantu mengatur alur dan menyusun naskahnya,” ujarnya.
Surtaman menegaskan, media sosial OPD tidak boleh hanya berisi unggahan kegiatan seremonial, seperti ucapan selamat hari jadi atau ulang tahun. Setiap OPD harus menyajikan informasi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya serta mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Sebagai contoh, Dinas Sosial dapat menyampaikan informasi mengenai pembaruan desil atau kelompok kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Perumda Tirta Albantani dapat memberikan edukasi tentang penghematan air saat kemarau serta larangan membakar sampah sembarangan.
“Jangan hanya kegiatan seremonial yang ditampilkan di media sosial. Kalau BKPSDM, misalnya, bisa menyampaikan informasi tentang disiplin pegawai. Ketika ada isu kebakaran, OPD terkait perlu menyajikan konten mengenai pencegahannya,” katanya.
Menurut Surtaman, perubahan pola pengelolaan media sosial OPD mulai terlihat. Jika sebelumnya sejumlah akun lebih banyak memuat ucapan seremonial, kini kontennya semakin informatif dan diarahkan untuk menjawab kebutuhan publik.
Diskominfo, lanjutnya, juga terus mengevaluasi kualitas dan keaktifan akun media sosial OPD. OPD yang dinilai kurang aktif akan diberikan teguran, bahkan dilaporkan kepada pimpinan.
Ia mencontohkan, Dinas Sosial perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami ketika masyarakat mempertanyakan status desil kesejahteraannya. Begitu pula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang dapat menyajikan panduan mengenai prosedur pengurusan KTP hilang.
Dengan informasi yang jelas dan mudah diakses melalui media sosial, masyarakat diharapkan dapat memperoleh jawaban tanpa harus selalu datang langsung ke kantor dinas. Cara ini dinilai dapat menghemat waktu sekaligus mengurangi biaya transportasi masyarakat.
“Informasi yang langsung menjawab pertanyaan masyarakat sekarang lebih baik disampaikan melalui media sosial. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk datang ke kantor hanya untuk mencari informasi,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











