SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SB (23) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang, Senin 13 Februari 2023. Ia ditangkap karena mengedarkan obat keras jenis hexymer dan tramadol.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga yang curiga lantaran rumah kontrakan tersangka kerap dikunjungi tamu tidak dikenal.
“Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga karena kontrakan tersangka kerap didatangi pemuda-pemuda luar kampung,” kata Yudha, Jumat 17 Februari 2023.
Yudha menjelaskan, dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang Surana kemudian melakukan pendalaman informasi. Senin sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan tersangka yang sedang menunggu pelanggannya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan plastik yang berisi 1.000 butir pil hexymer serta 544 butir siap edar yang sudah dikemas dalam kantong klip, masing-masing berisi 4 butir,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.











