Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael Tandayu menambahkan, untuk satu toples pil hexymer seharga Rp700 ribu, keuntungan yang didapat tersangka bisa mencapai lebih dari Rp1,5 juta. Sedangkan untuk tramadol, tersangka hanya mendapatkan keuntungan Rp 18 ribu per papan.
“Tersangka terpaksa menjual obat keras karena menganggur. Selain itu, keuntungan yang besar juga menjadi motif lainnya,” tutur Michael (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi
Page 2 of 2

