SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Jumlah korban cabul yang dilakukan oleh MZ oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanara, Kabupaten Serang ternyata tidak sedikit. Jumlah korban yang telah dicabuli oleh pelaku diketahui berjumlah 29 orang.
Semua korban yang dicabuli oleh pelaku tersebut merupakan santriwati yang belajar di ponpes. “Jumlah korban ada 29 orang,” ujar Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang Nurlinawati, Minggu, 29 Februari 2023.
Nurlinawati mengungkapkan, kendati ada 29 korban yang mengaku menjadi korban, namun hanya tiga orang yang membuat laporan polisi di Satreskrim Polres Serang. “Yang lapor cuma tiga orang,” kata istri Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sachiri tersebut.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi pelaku telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Proses penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa 14 Februari 2023 di kediamannya di Tanara. “Iya sudah diamankan,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku sudah ditahan,” kata Dedi.
Dedi belum dapat menjelaskan detail mengenai kronologis kasus tersebut. Sebab, Polres Serang berencana akan melakukan konferensi pers. “Nanti ya (penjelasan kasusnya-red), mau kita konferensi pers,” kata Dedi.

