SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Serang tahun ini bakal membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) di lahan pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab).
Pembangunan MPP ditargetkan selesai pada tahun ini dan akan mulai beroperasi pada 2024.
Pembangunan MPP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAB-RB Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dalam gedung MPP ini, akan terdapat berbagai pelayanan publik. Baik itu yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Serang maupun instansi vertikal di Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, tahun ini pihaknya akan membangun tiga gedung di Puspemkab.











