Selain Samsat melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak yang masih menunggak, ia mengaku pihaknya juga akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan penagihan tunggakan pajak pada tahun 2018 sampai 2020. Semakin besar pajak yang tertagih, tentu saja berdampak pada pendapatan pemerintah kabupaten/kota itu sendiri. “Karena bagi hasil pajaknya juga akan semakin besar. Makanya kamu akan berkolaborasi,” tuturnya.
Apabila terus tak membayar pajak, ia mengatakan pemerintah bakal memberlakukan Pasal 74 Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pemblokiran bagi kendaraan yang tak membayar pajaknya. Untuk itu, Budi mengimbau masyarakat terutama wajib pajak agar segera membayar tunggakan PKB-nya.
Reporter: Rostinah
Editor : Merwanda

