Penahanan dilakukan merupakan hasil gelar perkara Jaksa Penuntut Umum bersama Kajari Pandeglang. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Pandeglang.
“Untuk penuntutan kami dari JPU maka melakukan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” katanya.
Kuasa hukum Yangto, Satria Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya.
“Karena penahanan ini dengan alasan khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dan lain-lain. Kami pastikan klien kami, dari awal proses penyidikan sampai hari ini, tidak pernah kabur, tidak pernah mangkir, alasannya kooperatif,” katanya.
Yangto juga masih menjadi anggota DPRD Pandeglang. Serta sudah lampirkan surat tugas sebagai anggota Dewan.
“Jadi mengganggu dinamika perpolitikan, konstituen, mengganggu dapilnya, aspirasinya tidak terserap bilamana ini ditahan. Jadi kami inginnya ketika proses ini berjalan persidangan berjalan, dan kami siap hadir oleh karena itu kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.












