PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan kepada 38 pemberi kerja atau badan usaha.
Kegiatan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan pada Selasa, 21 Februari 2023 bertempat di Aula Disnakertrans Kabupaten Pandeglang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan Lini Septiana mengatakan, sosialisasi JKP diikuti pemberi kerja atau badan usaha yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang Labuan.
“Program JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berupa manfaat uang tunai selama 6 bulan dengan ketentuan diberikan sebesar 45 persen dikalikan upah terlapor untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 27 Februari 2023.
Selanjutnya, mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Dengan proses pengajuan klaim manfaat JKP diperlukan bukti PHK dan tanda terima lapor PHK dari Disnaker Kota atau Kabupaten.
“Dimana untuk tanda terima lapor tersebut diperoleh dari Bidang Mediasi dan Hubungan Industrial yang ada di Disnakertrans. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Disnakertrans,” katanya.

