slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Uday Desak Kajati Tindak Lanjuti Korupsi Dana Hibah Ponpes

Fauzan Dardiri by Fauzan Dardiri
07-03-2023 18:26:08
in Berita Utama, Hukum
Uday Desak Kajati Tindak Lanjuti Korupsi Dana Hibah Ponpes

Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada. Ia mendesak Kajati Banten yang baru agar menindaklanjuti korupsi dana hibah ponpes .

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kajati Banten Didik Farkhan diminta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung atau MA terkait dengan pengembalian Rp14,1 miliar kerugian negara atas kasus korupsi hibah ponpes 2018 dan 2020.

Hal ini dilakukan sebagai penyelamatan marawah ulama dan ponpes di Banten dan membersihkan nama ulama dan dari para oknum pemangsa uang rakyat.

Baca Juga :

Kasus Korupsi Hibah Ponpes Rp 183 Miliar Inkrah, Kejari Serang Eksekusi Lima Terpidana

Direktur Eksekutir Aliansi Independen Peduli Publik atau ALIPP Uday Suhada menilai statmen Kajati Banten Didik Farkhan yang terkesan tidak akan menindak lanjuti kasus hibah ponpes Banten 2018 dan 2020.

Menurut Uday, jika pihak Kejati memiliki komitmen untuk menyelamatkan uang rakyat. Maka, pengurus Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren atau FSPP menghormati putusan MA.

“Kejati Banten harus melakukan langkah hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar agar rasa keadilan di tengah masyarakat terlahir,” ujarnya, melalui WhatsApp, Selasa, 7 Maret 2023.

Oleh karena itu, kata Uday, pihaknya mendesak Kajati baru Didik Farkhan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan membuka kasus perampokan uang rakyat melalui korupsi hibah ponpes jilid II.

“Siapapun yang terlibat memangsa uang rakyat, wajib bertanggung jawab. Tidak boleh ada tebang pilih,” katanya.

“Apalagi, korbannya adalah Ponpes se Banten serta menyangkut marwah para Ulama Banten. Bersihkan ulama dan santri di Banten dari para oknum pemangsa uang rakyat,” tambah Uday.

Tak hanya itu, Uday mengaku selaku pelapor, menyatakan bahwa laporan yang dilakukan ALIPP pada 14/4/2021 bertujuan untuk menyelamatkan uang rakyat.

“Pelaporan itu dilakukan agar semua pihak yang terlibat harus mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tidak tebang pilih,” katanya.

Selanjut, perkara eksekusi yang dilakukan Kejati tentu saja terhadap amar akhir putusan MA. Akan tetapi Kejati Banten tidak berarti harus tutup mata dan mengabaikan para pihak yang harus turut bertanggung jawab secara hukum.

“Bagaimana keadilan bisa lahir jika penegakan hukum dilakukan alakadarnya,” terangnya.

Pada pertimbangan salinan putusan PN, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding dan MA pada tingkat kasasi secara tegas dan gamblang.

Menurutnya, pada putusan PN Serang Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg, di halaman 495 dari 508 halaman. Disana berbunyi bahwa Majelis Hakim berpendapat untuk sempurnanya penyelesaian perkara pemberian hibah uang pada Biro Kesra tahun anggaran 2018 dan tahun  anggaran 2020.

Maka, ada pihak lain yang harus dimintaka pertanggungjawabannya, yaitu Pihak dari Tim TAPD Provinsi Banten dan Pihak BPKAD selaku PPKD yang menjabat saat itu, serta pihak FSPP sebagai penerima hibah uang tahun 2018.

Demikian juga untuk kegiatan pemberian hibah uang pada Biro Kesra tahun 2020 ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya yaitu 172 pondok pesantren yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah uang tetapi telah menerima Hibah uang.  Serta Dicky Herdiansyah selalu inisiator pemotongan uang delapan pondok pesantren yang dilakukan oleh terdakwa III Epieh Saepudin.

Tak hanya itu, pada amar putusan MA Nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022 tegas eksplisit, bahwa total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018  Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya.

“Jika tidak tidak dilakukan tindak lanjut atas perkara ini, artinya perkara ini tidak sempurna, dan perampokan uang rakyat yang menurut hasil audit tim auditor yang ditunjuk pihak Kejati Banten terdapat kerugian keuangan negara Rp70,7 miliar, tidak ada yang bertanggung jawab,” kata Uday.

Uday menambahkan, amar putusan sejak di PN dan dikuatkan oleh PT di tingkat Banding, dinyatakan bahwa FSPP adalah salah satu pihak yg harus turut bertanggung jawab secara hukum. (*)

Reporter  : Fauzan Dardiri
Editor : Aas Arbi

Tags: korupsi hibah ponpes banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cek Keunggulan 3 Motor Listrik Indonesia Ini

Next Post

Ikuti Pola Transaksi Nasabah, BRI Alihkan Layanan Internet Banking ke Super App BRImo

Related Posts

Hukum

Kasus Korupsi Hibah Ponpes Rp 183 Miliar Inkrah, Kejari Serang Eksekusi Lima Terpidana

by Redaksi
Kamis, 2 Februari 2023 13:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengeksekusi lima orang terpidana kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018...

Read moreDetails
Next Post
Ikuti Pola Transaksi Nasabah, BRI Alihkan Layanan Internet Banking ke Super App BRImo

Ikuti Pola Transaksi Nasabah, BRI Alihkan Layanan Internet Banking ke Super App BRImo

Viral! Pelaku Klitih Ditabrak Mobil Warga, Netizen: Terima Kasih Pak Sopir

Perosotan Donat Viral, 30 Menit dari Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46
Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Sabtu, 13 Juni 2026 17:18
E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

Sabtu, 13 Juni 2026 16:50
Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Intan Dorong Penguatan Kolaborasi untuk Majukan Sektor Perikanan dan Peternakan di Tangerang

Sabtu, 13 Juni 2026 15:33
Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Simpan Sabu Dalam Kemasan Permen dan Sedotan, Polisi Tangkap Pengedar di Cilegon

Sabtu, 13 Juni 2026 15:26
Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Laksanakan Pengawasan Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Sabtu, 13 Juni 2026 15:21
Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Pembangunan Serang Convention Center Butuh Rp230 Miliar, Diproyeksi Jadi Sumber PAD Baru

Sabtu, 13 Juni 2026 14:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

Haflatul Qur’an ke-6 Al-Izzah Serang, Cetak Generasi Qurani Berkarakter

by Yusuf Permana
Sabtu, 13 Juni 2026 17:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yayasan Al-Izzah Serang menggelar Haflatul Qur'an ke-6 Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan penuh khidmat dan rasa syukur, Sabtu...

E PKK

Jadi Percontohan Penyangga IKN, Diskominfo Tangsel: E-PKK Bukan Sekadar Administrasi Digital

by Agung S Pambudi
Sabtu, 13 Juni 2026 16:50

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan transformasi digital di tingkat dasar bukan lagi sekadar pilihan, melainkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak