• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Uday Desak Kajati Tindak Lanjuti Korupsi Dana Hibah Ponpes

Fauzan Dardiri by Fauzan Dardiri
Selasa, 7 Maret 2023 18:26
in Berita Utama, Hukum
Uday Desak Kajati Tindak Lanjuti Korupsi Dana Hibah Ponpes

Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada. Ia mendesak Kajati Banten yang baru agar menindaklanjuti korupsi dana hibah ponpes .

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kajati Banten Didik Farkhan diminta menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung atau MA terkait dengan pengembalian Rp14,1 miliar kerugian negara atas kasus korupsi hibah ponpes 2018 dan 2020.

Hal ini dilakukan sebagai penyelamatan marawah ulama dan ponpes di Banten dan membersihkan nama ulama dan dari para oknum pemangsa uang rakyat.

RelatedPosts

pengembanhan ekonomo daerah

Bupati Hasbi MoU Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Padi Terintegrasi

Rabu, 14 Oktober 2026 19:34
pembangunan ratusan huntap lebakgedong

Hasbi Berharap Huntap Tahap Pertama Selesai Akhir Tahun

Rabu, 14 Oktober 2026 19:29
rapat kerja KSPN Nikomas Gemilang

Gelar Rapat Kerja Anggota ke-1, KSPN Nikomas Gemilang Evaluasi Kinerja dan Susun Program Setahun

Rabu, 14 Oktober 2026 19:24
FKP Kabupaten Serang

Siap Jalin Sinergitas dengan Pemkab Serang, FKP Ingin Tingkatkan Minat Wira Usaha Generasi Muda

Rabu, 14 Oktober 2026 19:19

Direktur Eksekutir Aliansi Independen Peduli Publik atau ALIPP Uday Suhada menilai statmen Kajati Banten Didik Farkhan yang terkesan tidak akan menindak lanjuti kasus hibah ponpes Banten 2018 dan 2020.

Menurut Uday, jika pihak Kejati memiliki komitmen untuk menyelamatkan uang rakyat. Maka, pengurus Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren atau FSPP menghormati putusan MA.

“Kejati Banten harus melakukan langkah hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar agar rasa keadilan di tengah masyarakat terlahir,” ujarnya, melalui WhatsApp, Selasa, 7 Maret 2023.

Oleh karena itu, kata Uday, pihaknya mendesak Kajati baru Didik Farkhan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan membuka kasus perampokan uang rakyat melalui korupsi hibah ponpes jilid II.

“Siapapun yang terlibat memangsa uang rakyat, wajib bertanggung jawab. Tidak boleh ada tebang pilih,” katanya.

“Apalagi, korbannya adalah Ponpes se Banten serta menyangkut marwah para Ulama Banten. Bersihkan ulama dan santri di Banten dari para oknum pemangsa uang rakyat,” tambah Uday.

Tak hanya itu, Uday mengaku selaku pelapor, menyatakan bahwa laporan yang dilakukan ALIPP pada 14/4/2021 bertujuan untuk menyelamatkan uang rakyat.

“Pelaporan itu dilakukan agar semua pihak yang terlibat harus mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, tidak tebang pilih,” katanya.

Selanjut, perkara eksekusi yang dilakukan Kejati tentu saja terhadap amar akhir putusan MA. Akan tetapi Kejati Banten tidak berarti harus tutup mata dan mengabaikan para pihak yang harus turut bertanggung jawab secara hukum.

“Bagaimana keadilan bisa lahir jika penegakan hukum dilakukan alakadarnya,” terangnya.

Pada pertimbangan salinan putusan PN, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding dan MA pada tingkat kasasi secara tegas dan gamblang.

Menurutnya, pada putusan PN Serang Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg, di halaman 495 dari 508 halaman. Disana berbunyi bahwa Majelis Hakim berpendapat untuk sempurnanya penyelesaian perkara pemberian hibah uang pada Biro Kesra tahun anggaran 2018 dan tahun  anggaran 2020.

Maka, ada pihak lain yang harus dimintaka pertanggungjawabannya, yaitu Pihak dari Tim TAPD Provinsi Banten dan Pihak BPKAD selaku PPKD yang menjabat saat itu, serta pihak FSPP sebagai penerima hibah uang tahun 2018.

Demikian juga untuk kegiatan pemberian hibah uang pada Biro Kesra tahun 2020 ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawabannya yaitu 172 pondok pesantren yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah uang tetapi telah menerima Hibah uang.  Serta Dicky Herdiansyah selalu inisiator pemotongan uang delapan pondok pesantren yang dilakukan oleh terdakwa III Epieh Saepudin.

Tak hanya itu, pada amar putusan MA Nomor: 5656 K/Pid.Sus/2022 tegas eksplisit, bahwa total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018  Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya.

“Jika tidak tidak dilakukan tindak lanjut atas perkara ini, artinya perkara ini tidak sempurna, dan perampokan uang rakyat yang menurut hasil audit tim auditor yang ditunjuk pihak Kejati Banten terdapat kerugian keuangan negara Rp70,7 miliar, tidak ada yang bertanggung jawab,” kata Uday.

Uday menambahkan, amar putusan sejak di PN dan dikuatkan oleh PT di tingkat Banding, dinyatakan bahwa FSPP adalah salah satu pihak yg harus turut bertanggung jawab secara hukum. (*)

Reporter  : Fauzan Dardiri
Editor : Aas Arbi

Tags: korupsi hibah ponpes banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cek Keunggulan 3 Motor Listrik Indonesia Ini

Next Post

Ikuti Pola Transaksi Nasabah, BRI Alihkan Layanan Internet Banking ke Super App BRImo

Next Post
Ikuti Pola Transaksi Nasabah, BRI Alihkan Layanan Internet Banking ke Super App BRImo

Ikuti Pola Transaksi Nasabah, BRI Alihkan Layanan Internet Banking ke Super App BRImo

Penambahan Kursi DPRD Cilegon

Potensi Penambahan Kursi Dewan, Golkar Cilegon Siapkan Calon Potensial

Selasa, 13 Oktober 2026 16:32
pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

Senin, 12 Oktober 2026 17:04
Paska Sanksi Demosi Berakhir, 4 ASN Cilegon Diminta Tunggu hingga Desember

Paska Sanksi Demosi Berakhir, 4 ASN Cilegon Diminta Tunggu hingga Desember

Selasa, 13 Oktober 2026 14:10
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pengembanhan ekonomo daerah

Bupati Hasbi MoU Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Padi Terintegrasi

by Nurabidin
Rabu, 14 Oktober 2026 19:34
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak komitmen untuk mengambil peran aktif dalam mewujudkan ekosistem bisnis komoditas padi terintegrasi. Apalagi,...

pembangunan ratusan huntap lebakgedong

Hasbi Berharap Huntap Tahap Pertama Selesai Akhir Tahun

by Nurabidin
Rabu, 14 Oktober 2026 19:29
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Lebak Hasbi Jayabaya berharap pembangunan 104 unit hunian tetap (Huntap) di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.