SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Virgojanti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten tertanggal 10 Maret 2023.
Virgo ditunjuk untuk mengisi kekosongan setelah masa jabatan Staf Ahli Gubernur Banten Tranggono habis sebagai Pj Sekda Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 masa jabatan Plh Sekda hanya 15 hari, setelah itu bisa dievaluasi.
“Tapi kita menunggu keputusan Kemendagri untuk menunjukan Pj Sekda,” tutur Nana, Kamis, 16 Maret 2023.
Meski begitu, ia mengaku, jabatan Plh Sekda bisa diperpanjang apabila belum ada Pj Sekda. Seperti diberitakan sebelumnya, Al Muktabar sedang mengkonsulitasikan ke Kemendagri terkait Pj Sekda.
“Jadi kita masih menunggu arahan Pak Gubernur, langkah yang selanjutnya itu masih dikonsultasikan oleh Pak Gubernur,” tuturnya.
Reporter: Rostinah
Editor : Merwanda











