• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Satpol PP Tangsel Akan Copot Baliho Politisi Yang Ganggu Estetika Kota

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Jumat, 17 Maret 2023 19:23
in Berita Utama, Tangerang
0
Satpol PP Tangsel Akan Copot Baliho Politisi Yang Ganggu Estetika Kota

- Baliho berjejer di pusat kota. Satpol PP Tangsel akan mencopot baliho politisi yang mengganggu estetika kota. Foto: Syaiful Adha

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mencopot baliho politisi yang mengganggu estetika kota.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Sat Pol PP Tangsel, Sapta Mulyana. Menurut Sapta, baliho yang bertebaran di jalan-jalan dan fasilitas publik sudah mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.

“Kalau dari sisi estetika, banyak yang mengganggu karena nempelnya di sembarang tempat,” ujar Sapta, Jumat 17 Maret 2023.

Sapta mengatakan, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel untuk melakukan penindakan baliho-baliho yang mengganggu.

“Kita akan koordinasikan dulu dengan Bawaslu ya, kita rapatkan dulu, biar jelas aturannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep mengatakan, Bawaslu tidak dapat menindak bakal calon gubernur atau bakal calon legislatif yang memasang baliho saat ini sebab dasar hukum memberi teguran atau sanksi belum bisa diterapkan saat ini.

“Disebut pelanggaran, belum masuk pada tahapan, karena Komisi Pemilihan Umum belum membuat jadwal apapun terkait pelaksanaan Pilkada atau Pemilu 2024,” ujar Acep, Jumat 17 Maret 2023.

Acep mengatakan, Bawaslu baru bisa melakukan penindakan manakala pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 telah ditetapkan KPU, maka seluruh proses tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 harus ditaati bakal calon, termasuk pemasangan baliho sebagai salah satu bentuk kampanye, ada waktunya.

“Jadi Bawaslu saat ini tidak bisa bergerak berdasarkan Undang-Undang, karena pelaksanaannya (Pemilu dan Pilkada 2024-red) belum ditetapkan, kalau sudah ditetapkan, baru Bawaslu bisa bergerak,” ujarnya.

Acep mengatakan, apabila baliho yang bertebaran saat ini dirasa mengganggu ketertiban umum, maka yang dapat melakukan penindakan saat ini ialah Satpol PP Kota Tangsel.

“Dalam hal ini Satpol PP, bisa menindak sesuai dengan Perda, apakah melanggar ketertiban, kebersihan dan keindahan,” jelasnya.

Selain dapat ditertibkan oleh Satpol PP, baliho-baliho yang dinilai mengganggu ketertiban umum juga dapat dicabut izinnya oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel. *

Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aas Arbi

Tags: Pemilu 2024penertiban balihoPilkada Tangsel 2024Satpol PP Kota Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Zaki Iskandar Kick Off City Sanitation Summit di Bandung

Next Post

Korupsi Pinjaman Bergulir, Kejari Lebak Ajukan Kasasi ke MA

Next Post
Korupsi Pinjaman Bergulir, Kejari Lebak Ajukan Kasasi ke MA

Korupsi Pinjaman Bergulir, Kejari Lebak Ajukan Kasasi ke MA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

CKG Tangsel Tembus 53 Persen, Warga yang Sakit Dijamin Dapat Pengobatan Gratis

CKG Tangsel Tembus 53 Persen, Warga yang Sakit Dijamin Dapat Pengobatan Gratis

by Yusuf Permana
Selasa, 1 September 2026 10:54
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Capaian Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai 53 persen hingga Senin,...

Pabrik Plastik di Jawilan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp41 Miliar

Pabrik Plastik di Jawilan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp41 Miliar

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 1 September 2026 10:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebakaran melanda pabrik plastik PT Batik Building Material di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung KM 7,5 No. 9, Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.