LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Kusnaedi dan Ahmad Fathoni, terdakwa korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.
Korps Adhyaksa Lebak di bawah komando Kajari Lebak Mayasari ini menilai putusan bebas Majelis Hakim Tipikor Serang ini tidak tepat.
Kejari Lebak telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 13 Maret 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor 62/Pid.sus-TPK/2022 /PN. Serang tanggal 6 Maret 2023 atas nama terdakwa AF dan KS
Pihaknya mengajukan kasasi lantaran tuntutan yang diajukan dalam persidangan hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pada Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya terbukti serta dapat dibuktikan.
“Tapi hakim ketua dan hakim anggota 2 berpendapat untuk unsur yang merugikan keuangan negara tidak terbukti, atas hal tersebut ketiga hakim tidak mencapai kesepakatan bulat dikarenakan hakim anggota 1 tidak sependapat dengan hal tersebut dan membacakan dissenting opinion,” jelas Kajari Lebak Mayasari melalui Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur, Jumat 17 Maret 2023.
Dalam amar putusannya hakim anggota 1 berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pada Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim anggota 1 berpegang teguh pada fakta persidangan di mana perbuatan terdakwa benar merugikan keuangan negara sebagaimana tuntutan penuntut umum dan juga telah terdapat penghitungan dari ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) di mana terdapat kerugian keuangan negara.
“Kami berkeyakinan dan berpegang pada alat bukti yang ada dan juga fakta persidangan, bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Hakim PN Tipikor Serang yang diketuai Dedi Aji Saputra memvonis bebas Kusnaedi dan Ahmad Fathoni dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan Senin 6 Maret 2024 malam, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi











