• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Korupsi Pinjaman Bergulir, Kejari Lebak Ajukan Kasasi ke MA

Nurabidin by Nurabidin
Jumat, 17 Maret 2023 19:41
in Hukum, Lebak
0
Korupsi Pinjaman Bergulir, Kejari Lebak Ajukan Kasasi ke MA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari didampingi Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur.

0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Kusnaedi dan Ahmad Fathoni, terdakwa korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.

Korps Adhyaksa Lebak di bawah komando Kajari Lebak Mayasari ini menilai putusan bebas Majelis Hakim Tipikor Serang ini tidak tepat.

Kejari Lebak telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 13 Maret 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor 62/Pid.sus-TPK/2022 /PN. Serang tanggal 6 Maret 2023 atas nama terdakwa AF dan KS
Pihaknya mengajukan kasasi lantaran tuntutan yang diajukan dalam persidangan hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pada Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya terbukti serta dapat dibuktikan.

“Tapi hakim ketua dan hakim anggota 2 berpendapat untuk unsur yang merugikan keuangan negara tidak terbukti, atas hal tersebut ketiga hakim tidak mencapai kesepakatan bulat dikarenakan hakim anggota 1 tidak sependapat dengan hal tersebut dan membacakan dissenting opinion,” jelas Kajari Lebak Mayasari melalui Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi M Nur, Jumat 17 Maret 2023.


Dalam amar putusannya hakim anggota 1 berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pada Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Hakim anggota 1 berpegang teguh pada fakta persidangan di mana perbuatan terdakwa benar merugikan keuangan negara sebagaimana tuntutan penuntut umum dan juga telah terdapat penghitungan dari ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) di mana terdapat kerugian keuangan negara.

“Kami berkeyakinan dan berpegang pada alat bukti yang ada dan juga fakta persidangan, bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Hakim PN Tipikor Serang yang diketuai Dedi Aji Saputra memvonis bebas Kusnaedi dan Ahmad Fathoni dua terdakwa korupsi penyalahgunaan dana pinjaman bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan Senin 6 Maret 2024 malam, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. (*)

Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi

Tags: Kejari Lebakprogram Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Satpol PP Tangsel Akan Copot Baliho Politisi Yang Ganggu Estetika Kota

Next Post

Realisasi PBB Jeblok, Bupati Pandeglang Ancam Turunkan TPP Camat

Next Post
Realisasi PBB Jeblok, Bupati Pandeglang Ancam Turunkan TPP Camat

Realisasi PBB Jeblok, Bupati Pandeglang Ancam Turunkan TPP Camat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polwan Polresta Serang Kota Gelar Strongpoint Humanis Semarakkan Hari Jadi Polwan ke-78

Polwan Polresta Serang Kota Gelar Strongpoint Humanis Semarakkan Hari Jadi Polwan ke-78

by Andre Adisas Putra
Selasa, 1 September 2026 11:31
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-78 tahun, personel Polwan Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan...

CKG Tangsel Tembus 53 Persen, Warga yang Sakit Dijamin Dapat Pengobatan Gratis

CKG Tangsel Tembus 53 Persen, Warga yang Sakit Dijamin Dapat Pengobatan Gratis

by Yusuf Permana
Selasa, 1 September 2026 10:54
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Capaian Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai 53 persen hingga Senin,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.