LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU di aula Kejari Lebak, Kamis, 16 Maret 2023, dilakukan oleh Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari dan Kepala Bapenda Lebak Doddy Irawan.
Hadir dalam MoU Kasi Datun Kejari Lebak Ria Ramadhayanti, Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fahri, Kasi Intelijen Andi M Nur, Kabid Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Kabupaten Lebak Dery Derawan.
“Ya, penandatanganan kerja sama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam bidang perdata dan TUN antara Kejari Lebak dengan Bapenda Lebak. Dengan adanya MOU ini Kejari Lebak akan bersinergi dengan pihak pihak terkait mendorong peningkatan PAD di Kabupaten Lebak,” kata Kajari Lebak Mayasari, Senin 20 Maret 2023.
Menurut mantan Kajari Bangka Selatan ini, Kejaksaan RI diberikan wewenang lain berdasarkan UU untuk dapat melakukan penegakan hukum secara preventif maupun represif yaitu pencegahan dan penindakan. Perwujudan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan serta pembangunan.
“Dengan dilaksanakannya MoU ini. Lebih kepada sinergi pengawasan ketaatan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya membayar pajak,” katanya.
Sementara itu Kepala Bapenda Lebak Doddy Irawan merasa senang dengan adanya MoU dengan Kejari Lebak
“Dengan adanya MoU dengan Kejari ini di mana sinergitas, pengawasan ketaatan wajib pajak dalam meningkatkan PAD Lebak akan lebih optimal lagi. Kami semakin optimis peningkatan PAD di Lebak dapat tercapai,” kata Doddy .(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Aas Arbi