Lebih lanjut, pihaknya meminta agar masyarakat melapor jika menemukan adanya aktifitas tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan ramadan.
“Laporkan ke Satpol PP dan Disbudpar jika melihat dan menemukan ada tempat hibuan yang beroperasi selama ramadan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur operasional tempat makan dan temoat hiburan selam ramadan 2023.
Dalam Surat Edaran Nomor 556/2809-Disbudpar/2023 yang dikeluarkan Pemkot pada Tangerang 17 Maret 2023 menjelaskan jika rumah makan maupun restoran boleh beroperasi selama ramadan dengan catatan pengusaha rumah makan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dan menggunakan tirai.
Khusus restoran dan tempat makan yang melayani sahur dapat membuka usahanya mulai pukul 02.00 WIB. Dengan catatan menerapkan sistem protokol yang ketat.
Selain itu, seluruh tempat hiburan selama ramadan tutup sementara. Penutupan tempat hiburan akan dilakukan pada H-2 sebelum ramadan hinhha H+3 setelah Idul Fitri.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor : Mastur











