• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Disnakertrans Ancam Sanksi Perusahaan yang Telat dan Nyicil THR Karyawannya

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Jumat, 31 Maret 2023 12:57
in Utama
0
Disnakertrans Ancam Sanksi Perusahaan yang Telat dan Nyicil THR Karyawannya

Ilustrasi THR. (pixabay)

0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerga dan Transmirgasi (Disnkertrans) Banten menegaskan perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pihak perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023, yang menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.

“Perusahaan wajib bayar THR karyawannya maksimal H-7 Lebaran,” kata Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi kepada Radar Banten, Jumat 31 Maret 2023.

Septo mengatakan, selain harus membayarkan THR maksimal H-7 hari raya, perusahaan juga dilarang menyicil pembayaran THR. Perusahaan wajib membayar THR karyawannya secara lunas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, terdapat sanksi tegas yang dapat pihaknya kenakan kepada pihak perusahaan di Banten yang lalai dalam memenuhi kewajibannya membayar THR karyawan.

“Ada sanksi dari peringatan sampe rekomendasi pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,” tegasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: disnakertrans bantenKemenakerTHR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pastikan Tiket Bioskopmu Aman! The Super Mario Bros Movie Segera Tayang di Indonesia

Next Post

RSUD Banten Raih Akreditasi Paripurna

Next Post
RSUD Banten Raih Akreditasi Paripurna

RSUD Banten Raih Akreditasi Paripurna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Soal Polemik Desil, Dinsos Sebut Warga Bisa Ajukan Perbaikan ke Desa

Soal Polemik Desil, Dinsos Sebut Warga Bisa Ajukan Perbaikan ke Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 30 Agustus 2026 18:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Sosial Kabupaten Serang memastikan jika masyarakat yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisinya untuk tak ragu mengajukan perbaikan...

Jalan Diponegoro Mulai Ditata, Rampung Desember

Jalan Diponegoro Mulai Ditata, Rampung Desember

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 30 Agustus 2026 17:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proyek penataan pedestrian dan sistem drainase di sepanjang Jalan Diponegoro, Kota Serang, mulai dikerjakan. Penataan tersebut ditargetkan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.