Untuk memastikan setiap karyawan mendapatkan haknya secara penuh, Disnakertrans Banten membuka posko layanan pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Banten.
“Karyawan bisa mengadu kepada kita jika tidak mendapatkan THR sebagaimana haknya,” katanya.
Selain itu, di posko pengaduan itu pihaknya juga melayani konsultasi pihak perusahaan perihal pembayaran THR ini melalui bidang Hubungan Industri (HI) dan Pengawasan.
“Perusahaan juga bisa konsultasi di posko, tapi apapun alasanya THR wajib dibayarkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, meminta kepada pihak perusahaan di Banten untuk membayar THR tepat waktu. Menurutnya, dengan disalurkannya THR tersebut, diharapkan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
“THR juga bagian dari peningkatan pendapatan, dan tentu juga kita berharap para pekerja yang mendapat THR itu dapat bijaksana menggunakannya,” tutur Al.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aditya











