SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Namun dalam WTP tahun ini, BPK menemukan 15 temuan mulai dari kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Banten dan Setda Banten dengan nominal Rp1,21 Milliar,
pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
belum memadai.
Kelemahan dalam sistem pengendalian intern berdampak pada terjadinya
kecurangan dalam penerimaan pajak daerah yang telah mendapatkan putusan pengadilan.
Permasalahan itu membuat kerugian daerah sebesar Rp4,83 Milliar, selain itu terdapat uang sitaan sebesar Rp5,98 Milliar yang berpotensi tidak bisa segera dimanfaatkan oleh Pemprov Banten.
Sejak tahun 2015 hingga 2022, Pemprov Banten memiliki 1.684 temuan yang menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Dalam kurun waktu lima tahun itu, Pemprov baru menindaklanjuti 1.385
rekomendasi atau 82,24% dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 – 2022.
Dengan demikian masih terdapat 299 rekomendasi atau sekitar 17,76% yang harus menjadi prioritas untuk segera
ditindaklanjuti.
Emmy Mutiarini, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten membenarkan jika Pemprov Banten saat ini masih memiliki pekerjaan rumah alias PR sebanyak 299 yang merupakan temuan pihaknya sejak tahun 2015 lalu.
“Nah untuk yang belum diselesaikan itu ada beberapa, memang ada yang belum sama sekali tidak ditindaklanjuti, ada yang memang sudah ditindaklanjuti tapi belum selesai, kalau di BPK berdasarkan peraturan kan dikatakan bahwa dalam 60 hari itu sudah ditindaklanjuti tapi apakah itu sudah selesai atau tidak, perlu ada pemeriksaan lagi,” katanya di gedung DPRD Banten, Selasa 11 April 2023.
Emmy mengatakan, dalam menindaklanjuti temuan BPK, Pemprov harus menindaklanjutinya selambatnya selama 60 hari. Namun, tidak semua bisa diselesaikan dalam batas waktu itu.
“Jadi sebenarnya secara secara umum, tidak ada batas waktu dan angka 299 yang belum ditindaklanjuti tersebut itu merupakan rekomendasi dalam periode 2015 sampai dengan tahun 2022,” ucapnya.
Ia pun mengungkapkan, benalu yang menyebabkan 299 tuntutan itu belum ditindaklanjuti hingga kini yakni adanya kesulitan dalam proses penagihan karena orang yang terlibat telah meninggal dunia, adanya pemekaran daerah, dan force marge atau bencana alam.
Namun, tentunya itu bukan suatu alasan Pemerintah tidak menindaklanjuti temuan ini. Pihaknya mendorong Pemprov Banten melakukan upaya untuk menindaklanjuti ratusan temuan itu.
Lebih jauhnya, walaupun ada 299 temuan yang belum ditindaklanjuti, penyelesaian temuan Pemprov Banten yang mencapai angka 82% sudah jauh dari rata-rata yang ditetapkan BPK yakni 75%.
“Perlu kami sampaikan bahwa dengan tingkat penyelesaian tidak lanjut sebesar 82% itu sudah jauh di atas rata-rata nasional yang ditetapkan oleh BPK sebesar 75%. Jadi tinggal pr-nya yang belum aja, kalau bisa kita naikkan targetnya di atas 90%,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak












