RADARBANTEN.CO.ID – Beredar video rekaman CCTV seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia yang marah-marah hingga meludahi imam masjid di Kota Bandung.
Pada hari Jumat 28 April 2023, terlihat seorang WNA Australia yang menghampiri mimbar masjid Al Muhajir.
Dalam rekaman tersebut terlihat obrolan panjang antara WNA dengan imam masjid. Bule tersebut akhirnya meludahi sang imam masjid dan langsung berjalan keluar masjid.
Diduga WNA Australia tersebut terganggu dengan suara dari masjid yang menyalakan murotal Al-Qur’an setiap hari Jumat.
Menurut pelapor M. Basri Anwar selaku Imam masjid, WNA tersebut merupakan tamu hotel yang tidak jauh dari masjid.
Setelah menerima laporan, Polrestabes Bandung lansung bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut dan berhasil amankan WNA sesaat sebelum berangkat kembali ke negaranya di Bandara Seokarno Hatta, pada Sabtu 29 April 2023.
Dilansir RADARBANTEN.CO.ID dari instagram @infobandungkota. Polrestabes Bandung menetapkan WNA asal Australia berinisial MB sebagai tersangka kasus meludahi M. Basri Anwar.
Adapun terkait penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan bukti dan lima orang keterangan dari saksi.
“Hari ini kami jajaran Polrestabes Bandung setelah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dilaksanakan gelar perkara dengan polda Jabar. Kita menaikkan status atas nama Mcarthur Brenton dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.
WNA Australia berusia 48 tahun ini dikenakan pasal 335 dan 315 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.











