SERANG, RADARBANTEN.CO.ID Menghadapi Pemilu 2024, Pemprov Banten mengimbau pemilih pemula segera melakukan perekaman KTP sehingga dapat memiliki KTP Digital atau identitas kependudukan digital (IKD).
Kepemilikan KTP digital diperlukan agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya saat pesta demokrasi nanti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mendorong agar masyarakat Banten yang belum memiliki KTP untuk segera melakukan perekaman. Bahkan, berdasarkan kebijakan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, dana untuk mendukung kepemilikan KTP masuk dalam bantuan keuangan bagi pemerintah desa.
“Bantuan sudah masuk, terkait KTP khususnya untuk pemilu 2024,” ujar Nina, Rabu, 3 Mei 2023.
Tak hanya untuk perekaman KTP, ia juga mengaku pihaknya terus berupaya agar masyarakat Banten menggunakan IKD, terutama yang baru 17 tahun.
“KTP digital itu, kita memang upayanya yang pertama goes to campus dan goes to school untuk pemilih pemula,” tuturnya.
Nina menuturkan, program tersebut merupakan program inovasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dengan adanya IKD, bagi masyarakat yang memiliki usia 16 tahun 6 bulan sudah bisa melakukan perekaman identitas KTP. Setelah melakukan perekaman nantinya akan diberikan ketika yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun.
“Teman-teman di kabupaten/kota sudah melakukan untuk di perguruan tinggi, sekolah, di lapas. Kemudian jemput bola untuk masyarakat yang disabilitas di rumah sakit juga dilakukan,” terangnya.
Kata dia, penduduk wajib KTP di Banten yakni 8,8 juta orang. Sementara itu, Banten ditargetkan 25 persen untuk penggunaan IKD.
“IKD itu untuk menghemat blanko, bagi yang tidak memiliki smartphone bisa menggunakan blangko. Kalau yang sudah punya smartphone itu diarahkan ke IKD,” ujar Nina.
Menurutnya, penggunaan IKD atau KTP digital itu lebih hemat, efisien, dan efektif.
Bagi yang belum memiliki KTP elektronik saat ini bisa diarahkan untuk menggunakan IKD atau KTP digital.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi

