SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum Tentara Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) berinisial NH ditangkap petugas BNN Provinsi Banten. Anggota TNI berpangkat Kopda tersebut ditangkap karena memiliki 50 kilogram ganja.
Menurut informasi yang didapat dari pegawai BNN Provinsi Banten, terungkapnya kasus penyalahgunaan ganja yang melibatkan oknum prajurit TNI AD tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas dua orang penghuni baru kontrakan di Soponasakti Islamic, Karawaci, Tangerang.
Dari kecurigaan itu, warga kemudian melaporkan aktivitas kedua orang tersebut ke anggota BNN Provinsi Banten. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin malam, 1 Mei 2023, tim BNN Provinsi Banten mendatangi lokasi.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan didapati adanya oknum TNI dan ditemukan barang bukti 50 kilogram ganja.
“Baru ditangkap, belum 3×24 jam. Dari Selasa (2 Mei 2023-red) di kantor (oknum TNI AD-red),” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 3 Mei 2023.
Pasca penangkapan tersebut, BNN Provinsi Banten telah berkoordinasi dengan Polisi Militer (PM) AD. Dari koordinasi itu, pihak PM TNI telah mendatangi kantor BNN Provinsi Banten.
“Hari Selasa kemarin rame, ada dari POM (polisi militer-red) juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Hamim Tohari membenarkan adanya penangkapan oknum anggota TNI di wilayah Tangerang terkait kasus narkoba.
“Benar Mas, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan,” ujar Hamim.
Hamim menjelaskan Kopda N merupakan anggota dari Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda (IM) Banda Aceh. Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kodam IM.
“Yang bersangkutan bertugas di Kodam IM,” kata Hamim.
Meski bukan anggota Kodam Jaya, Hamim menambahkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diproses olehnya, lantaran lokasi peristiwa hukum terjadi di wilayah Kodam Jaya.
“Tapi karena locusnya di wilayah Kodam Jaya, sekarang dalam penanganan Pomdam Jaya berkoordinasi dengan Pomdam IM,” tutur Hamim. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

