CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 34 jabatan di Pemkot Cilegon diisi oleh Pelaksana tugas alias Plt.
Plt adalah pejabat yang sudah menduduki jabatan definitif tertentu yang ditempatkan di jabatan lain untuk sementara waktu.
Informasi 34 jabatan di Pemkot Cilegon diisi oleh plt berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.
Berdasarkan informasi tersebut, 34 Plt itu terdiri dari delapan jabatan eselon II atau setara kepala dinas, dua jabatan eselon III.a, lima jabatan eselon III.b, delapan jabatan eselon IV.a, dan 11 jabatan eselon IV.b.
Direktur Pengembangan Organisasi Pusat Studi Kepemimpinan Publik The Sultan Center Edi M Abduh menjelaskan, pengisian jabatan oleh Plt memiliki kelemahan.
Kelemahan tersebut adalah pejabat yang bersangkutan tidak bisa membuat kebijakan yang bersifat strategis.
“Kalau kewenangan Plt itu kan tidak boleh membuat kebijakan yang bersifat strategis karena belum depinitif,” ujar Edi, Kamis 4 Mei 2023.
Dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa jabatan plt pun dibatasi hanya tiga bulan, dan bisa diperpanjang jika hasil evaluasi kinerja pejabat yang bersangkutan baik.
“Aturan BKN tiga bulan, boleh diperpanjang bergantung pada kinerja plt tersebut,” ujarnya.
Edi meyakini pengambilan keputusan pengisiam plt oleh Pemkot Cilegon tidak melabrak aturan.
Rotasi mutasi pejabat sendiri dilakukan menyesuaikan kebutuhan, namun yang terpenting kebijakan itu tidak menimbulkan konflik di pegawai pemerintahan.
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Ahmad Lutfi

