TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Tangerang telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat Kabupaten Tangerang dari Senin 24 April hingga Minggu 14 Mei 2023.
“Saya terangkan bahwa pengajuan bakal calon kemudian selanjutnya masuk tahapan KPU akan memverifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacalon lebih detail,” ujar Ali, Senin 15 Mei 2023.
Kata Ali, proses verifikasi dokumen dilakukan dari 15 Mei hingga hari Jumat 23 Juni 2023.
Dalam proses verifikasi dokumen tersebut, pihaknya akan melihat satu persatu dokumen persyaratan dari seluruh bacaleg seluruh parpol yang mengajukan.
“Nah, dari 18 parpol semuanya yang mengajukan bacalon, akan kami kroscek satu per satu,” terangnya.
Menurut Ali, kalau kemudian ada dokumen dari bacaleg dari setiap parpol yang belum benar atau belum sesuai, nanti KPU akan sampaikan kepada parpol, baik melalui liaison officer maupun secara langsung.
Ali mengungkapkan, nantinya parpol memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, yang dimulai dari Senin 26 Juni hingga Minggu 9 Juli 2023.
“Kami verifikasi perbaikan dari dokumennya, baru setelah itu kami akan melakukan proses penyusunan Daftar Calon Sementara atau DCS,” katanya.
Ali menambahkan, pihaknya juga akan melakukan proses penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 12 hingga 18 Agustus 2023
Sehingga, batas waktu tersebut masyarakat sudah bisa mengetahui daftar calon sementara untuk bacalon legislatif dari semua bacaleg yang diajukan oleh seluruh parpol tingkat Kabupaten Tangerang.
“Nanti 19 hingga 23 Agustus 2023 adalah proses pengumuman daftar calon sementara,” pungkas Ali
Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi

