SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – NU seorang pria di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Gara-garanya, pria 26 tahun yang tak kuat menahan berahinya itu menggoda
pembantunya, RI (22). Akhirnya, terjadilah persetubuhan selagi istri bekerja di pabrik sepatu.
Informasi yang diperoleh, kasus tersebut terjadi Selasa, 9 Mei 2023 sekira pukul 07.10 WIB. Ketika itu perempuan asal Panimbang, Kabupaten Pandeglang tersebut sedang menidurkan anak pelaku yang masih berusia satu tahun.
Saat menidurkan anak pelaku, korban tiba-tiba diajak ke kamar sebelahnya. Di dalam kamar tersebut, korban diajak untuk berhubungan badan.
Ajakan itu sempat ditolak korban. Pelaku yang mendapat penolakan terus menggoda korban hingga akhirnya kasus persetubuhan itu terjadi.
Setelah kejadian persetubuhan tersebut, korban diduga syok. Ia pun kemudian menangis saat berada di rumah saudaranya. Saudaranya yang merasa aneh dengan sikap korban lantas menanyakan penyebabnya.
Kepada saudaranya tersebut, korban mengaku keperawanannya telah direnggut pelaku. Pengakuan tersebut, membuat keluarga korban tidak terima. Mereka kemudian bersama warga mendatangi kediaman pelaku.
Saat berada di lokasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban. Persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak kuat menahan birahinya. Keluarga korban bersama warga yang mendengar pengakuan pelaku akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kanit Sidik IV PPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wawan Setiyawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang.
“Pelaku ini diserahkan warga pada hari Rabu 11 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB,” ujar Wawan, Senin 15 Mei 2023.
Wawan mengatakan, saat persetubuhan itu terjadi, istri pelaku sedang bekerja di pabrik sepatu di daerah Kibin. Pelaku yang melihat rumah kontrakannya sepi lantas memanfaatkan momentum itu untuk menggauli korban.
“Korban ini baru lima hari bekerja di rumah pelaku. Saat korban disetubuhi, istri pelaku sedang bekerja di pabrik sepatu,” tutur mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











