SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, pengusulan Pj Bupati/Walikota dapat dilakukan tiga lembaga.
Dalam pasal 9 Permendagri yang ditandatangani Mendagri Tito M Karnavian pada 4 April 2023 lalu itu disebutkan, pengusulan Pj Bupati dan Pj Walikota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Menteri dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Walikota yang memenuhi persyaratan. Begitu juga Gubernur dan DPRD, yang masing-masing dapat mengusulkan tiga nama yang memenuhi syarat kepada Menteri.
Menteri juga dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Kemudian, usulan dari jumlah sembilan nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi tiga nama calon Pj Bupati dan Pj Walikota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Selanjutnya, Menteri menyampaikan tiga nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Walikota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan.
Selanjutnya, pengangkatan Pj Bupati dan Pj Walikota ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Reporter : Rostinah
Editor : Mastur











