• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Terkait Rotasi Sekretaris DPRD, Besok Walikota Cilegon Dipanggil Dewan

Bayu Mulyana by Bayu Mulyana
Minggu, 11 Juni 2023 17:22
in Cilegon
0
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Helldy Agustian akan dipanggil oleh anggota DPRD Kota Cilegon pada Senin, 12 Juni 2023, terkait rotasi Sekretaris DPRD Kota Cilgon.

Walikota Cilegon Helldy Agustian diminta menghandiri panggilan Dewan untuk memberikan keterangan terkait rotasi tersebut.

Diketahui, rotasi Sekretaris DPRD Kota Cilegon yang dilakukan pekan lalu menyedot perhatian anggota DPRD Kota Cilegon.

Sejumlah anggota Dewan bersuara. Mereka menyayangkan hal tersebut terjadi dan menjalin proses rotasi melanggar aturan.

Terkait agenda pemanggilan Walikota Cilegon, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, hingga Minggu, 11 Juni, agenda tersebut tidak dibatalkan atau ditunda.

Rencana pemanggilan Walikota Cilegon tetap dilaksanakan pada Senin, 12 Juni 2023.

“Sesuai hasil rapat pimpinan fraksi dengan pimpinan DPRD meminta keterangan dari Pak Walikota,” ujar Uyun, Minggu 11 Juni.

Terpisah, Anggota Komisi III Hasbudin menjelaskan, pada proses rotasi Sekretaris DPRD yang menjadi sorotan adalah tahapannya.

“Kita tidak mempersoalkan hal prerogratif Walikota, tapi yang kita persoalkan prosedur, undang-undang,” ujarnya.

Untuk itu, menurut Hasbudin, Walikota Cilegon Helldy Agustian perlu memberikan penjelasan kepada anggota DPRD Kota Cilegon.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Cilegon Rahamtulloh menjelaskan, Sekertarit DPRD jangan disamakan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain soal rotasi dan mutasi.

Pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD oleh kepala daerah harus melalui persetujuan pimpinan Dewan.

Menurutnya hal itu sesuai dengan Undang-undang 23 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam aturan itu dijelaskan Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan
pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan tiga orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.

“Tidak bisa dilakukan atas ego yang tidak jelas karena kepentingan,” ujarnya.

Soal gelombang protes atas rotasi Sekretaris DPRD, Walikota Cilegon Helldy Agustian tidak banyak bicara. Ia hanya menyebut jika rotasi Setwan tidak bermasalah.

“Kita udah gak ada masalah, gak masalah itu,” ujar Helldy, Selasa 6 Juni lalu.

Disinggung soal adanya surat pemberitahuan agar tidak dilakukan rotasi jabatan Setwan dari pimpinan DPRD Kota Cilegon, Helldy pun enggan berkata banyak.

“Kita udah izin, gak masalah itu,” ujarnya.

Diketahui, jabatan Sekretaris DPRD Kota Cilegon diisi oleh Heri Mardiana. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu dilantik Selasa 6 Juni pagi menggantikan Bambang Haryo Bintan. (*)

Reporter Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi

Tags: DPRD Kota Cilegonmutasi dan rotasi pejabatPemkot Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bupati Serang Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Next Post

Kasus Tawuran di KP3B Kota Serang, 21 Pelajar Terancam 12 Tahun Penjara

Next Post
Kasus Tawuran di KP3B Kota Serang, 21 Pelajar Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus Tawuran di KP3B Kota Serang, 21 Pelajar Terancam 12 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rumah Milik Ketua RT di Carita Hangus Terbakar, Kerugian Rp 60 Juta

by Purnama Irawan
Minggu, 13 September 2026 17:59
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebuah rumah milik Karna di Kampung RT 014/006 Kampung Kubang Timur, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang...

Jadi Kurir Sabu dengan Bayaran Rp 1,5 Juta, Dua Pria Ditangkap di Cilegon

by Fahmi
Minggu, 13 September 2026 17:56
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Khalifah Khairul Umami dan Tias Ekiliyandi didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Cilegon. Khalifah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.