CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon Helldy Agustian akan dipanggil oleh anggota DPRD Kota Cilegon pada Senin, 12 Juni 2023, terkait rotasi Sekretaris DPRD Kota Cilgon.
Walikota Cilegon Helldy Agustian diminta menghandiri panggilan Dewan untuk memberikan keterangan terkait rotasi tersebut.
Diketahui, rotasi Sekretaris DPRD Kota Cilegon yang dilakukan pekan lalu menyedot perhatian anggota DPRD Kota Cilegon.
Sejumlah anggota Dewan bersuara. Mereka menyayangkan hal tersebut terjadi dan menjalin proses rotasi melanggar aturan.
Terkait agenda pemanggilan Walikota Cilegon, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, hingga Minggu, 11 Juni, agenda tersebut tidak dibatalkan atau ditunda.
Rencana pemanggilan Walikota Cilegon tetap dilaksanakan pada Senin, 12 Juni 2023.
“Sesuai hasil rapat pimpinan fraksi dengan pimpinan DPRD meminta keterangan dari Pak Walikota,” ujar Uyun, Minggu 11 Juni.
Terpisah, Anggota Komisi III Hasbudin menjelaskan, pada proses rotasi Sekretaris DPRD yang menjadi sorotan adalah tahapannya.
“Kita tidak mempersoalkan hal prerogratif Walikota, tapi yang kita persoalkan prosedur, undang-undang,” ujarnya.
Untuk itu, menurut Hasbudin, Walikota Cilegon Helldy Agustian perlu memberikan penjelasan kepada anggota DPRD Kota Cilegon.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Cilegon Rahamtulloh menjelaskan, Sekertarit DPRD jangan disamakan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain soal rotasi dan mutasi.
Pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris DPRD oleh kepala daerah harus melalui persetujuan pimpinan Dewan.
Menurutnya hal itu sesuai dengan Undang-undang 23 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam aturan itu dijelaskan Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan
pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian. Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan tiga orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
“Tidak bisa dilakukan atas ego yang tidak jelas karena kepentingan,” ujarnya.
Soal gelombang protes atas rotasi Sekretaris DPRD, Walikota Cilegon Helldy Agustian tidak banyak bicara. Ia hanya menyebut jika rotasi Setwan tidak bermasalah.
“Kita udah gak ada masalah, gak masalah itu,” ujar Helldy, Selasa 6 Juni lalu.
Disinggung soal adanya surat pemberitahuan agar tidak dilakukan rotasi jabatan Setwan dari pimpinan DPRD Kota Cilegon, Helldy pun enggan berkata banyak.
“Kita udah izin, gak masalah itu,” ujarnya.
Diketahui, jabatan Sekretaris DPRD Kota Cilegon diisi oleh Heri Mardiana. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu dilantik Selasa 6 Juni pagi menggantikan Bambang Haryo Bintan. (*)
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Aas Arbi

