SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja perempuan sebut saja Bunga (14) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh sepupunya sendiri. Warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang tersebut diperkosa saat sedang tidur di dalam kamar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis 1 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Saat kejadian pelaku berinisial NU (28), sedang berada di dalam rumah korban.
Di dalam rumah tersebut, pelaku melihat korban yang sedang tertidur di dalam kamarnya. Pelaku terbawa hawa nafsu melihat tubuh korban lantas masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, pelaku langsung menggerayangi korban dan membekap mulutnya.
Korban yang terbangun, langsung diancam pelaku akan disakiti bila berteriak dan melawan. Ancaman tersebut, membuat korban takut dan akhirnya menjadi pelampiasan nafsu pelaku. Pasca pemerkosaan tersebut, pelaku kembali mengancam korban dengan memintanya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua ataupun orang lain.
Meski telah diancam, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Korban berani melapor karena sering mengeluh sakit pada bagian kelaminnya.
Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku mendatangi Polres Serang dan melaporkannya. Dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendapati alat bukti yang cukup.
Wakapolres Serang Komisaris Polisi (Kompol) Rifki Seftirian saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, saat kejadian pemerkosaan korban sedang sendiri di dalam rumah. “Kejadiannya hari Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Rifki, Rabu 28 Juni 2023.
Rifki mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam penanganan UPPA Satreskrim Polres Serang. “Masih diproses,” tutur Rifki didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











