SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus veneer gigi ilegal di sebuah salon kecantikan di Kabupaten Pandeglang ternyata sudah beroperasi selama satu tahun.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan dari pelaku berinisial RHR (25). “Pengakuannya sudah satu tahun menjalankan praktik tersebut (veneer gigi ilegal-red),” ujar Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono, Selasa 4 Juli 2023.
Untuk diketahui, veneer gigi merupakan salah satu jenis perawatan kecantikan gigi yang bertujuan untuk memperbaiki tampilan gigi.
Praktik tersebut harus dilakukan oleh seseorang yang ahli kesehatan dan mempunyai sertifikat yang legal. “Konsumennya yang ada di sekitar salon milik tersangka,” ujar Dony.
Dony menjelaskan, pelaku melakukan praktik ilegal tersebut, setelah mendapatkan pelatihan di sebuah yayasan kecantikan. Yayasan tersebut, diduga menerbitkan sertifikat yang tidak legal dan dimiliki oleh pelaku. “Pelaku ini pernah belajar di yayasan kecantikan sebelum melakukan praktik veneer gigi,” kata Dony.
Sertifikat yang dikeluarkan yayasan tersebut, diakui Dony, saat ini masih didalami oleh penyidik. Sebab, diduga masih banyak pelaku lain yang melakukan praktek serupa. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Dony didampingi Kanit 2 Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Yudha Hermawan.











