Dony mengungkapkan, terbongkarnya kasus praktik veneer gigi ilegal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada pertengahan Juni 2023. Dari laporan tersebut, tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, polisi mendapatkan fakta praktik veneer gigi ilegal. “Dari laporan tersebut, kami mengamankan sejumlah barang bukti di salon kecantikan milik pelaku,” ujar Dony.
Dony juga mengungkapkan, dari alat bukti yang ada, penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka. Oleh penyidik, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. “Perkara ini sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa-red),” ujar Dony.
Dony berharap, penindakan hukum terhadap pelaku tersebut merupakan terakhir kalinya. Ia meminta agar praktik ilegal veneer gigi tidak terjadi lagi.
“Kami berharap melalui kejadian ini kita semua dapat mengambil pelajaran penting, penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut (*)
Reporter : Fahmi
Editor : Mastur











