• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Ingin Kerja di PLTU 9-10 Wajib Bayar Rp3 Juta hingga Rp5 Juta

Bayu Mulyana by Bayu Mulyana
Rabu, 5 Juli 2023 13:01
in Berita Utama, Cilegon
0

Lokasi proyek PLTU 9-10 di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

0
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ingin bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 9-10 di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon wajib membayar Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Informasi itu beredar di tengah-tengah masyarakat, terutama di daerah yang berada di sekitar lokasi proyek tersebut.

Pungutan Rp3 juta dibandrol untuk pekerjaan pekerjaan kasar, jika pekerjaan yang lebih nyaman, pungutan dibandrol Rp5 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari warga sekitar proyek tersebut, modus pungutan biaya untuk bekerja di proyek tersebut dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Oknum mengatasnamakan perwakilan LSM itu menawarkan pekerjaan ke masyarakat namun dengan syarat menyiapkan biaya sebesar jutaan rupiah tersebut.

Oknum LSM itu dikabarkan tidak bekerja sendiri, namun berekanan dengan oknum HRD perusahaan yang memasok tenaga kerja di proyek tersebut.

“Jadi kalau mau kerja harus bayar dulu Rp3 juta, uang dari mana? kita bekerja kan buat cari uang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Warga merasa keberatan dengan aktivitas tersebut karena warga selama ini terkena dampak buruk dari berlangsungnya proyek tersebut.

Di sisi lain, warga tidak bisa ikut serta bekerja di proyek itu lantaran tidak mempunyai uang untuk membayar pungutan.

Warga berharap Pemkot Cilegon bisa menindak oknum yang meminta sejumlah uang untuk bisa bekerja di proyek objek vital nasional tersebut.

Sementara itu, Koordinator Perizinan dan Pengembangan PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 PT Indo Raya Tenaga, Hamim enggan memastikan jika oknum itu bukan dari internal perusahaan.

Sayangnya, Hamim enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut. (*)

Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak

Tags: Kota CilegonPengangguranPLTU 9-10
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nasib Tragis Anak di Bawah Umur Asal Lebak, Disetubuhi Selama Dua Hari Secara Bergilir

Next Post

Tersangka Kasus Veneer Gigi Ilegal di Pandeglang Jadi Tahanan Kota, Ini Penjelasan Kejari Serang

Next Post

Tersangka Kasus Veneer Gigi Ilegal di Pandeglang Jadi Tahanan Kota, Ini Penjelasan Kejari Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pendiri Kota Serang Ingatkan Makna Madani Jangan Jadi Sekat Pembangunan

by Nahrul Muhilmi
Senin, 10 Agustus 2026 18:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tokoh pendiri Kota Serang, KH Matin Syarkowi, mengingatkan agar istilah Madani yang melekat dalam identitas Kota Serang...

Jelang Seleksi Sekda Cilegon, Dana Sujaksani Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus

by Adam Fadillah
Senin, 10 Agustus 2026 17:25
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.