CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ingin bekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 9-10 di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon wajib membayar Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Informasi itu beredar di tengah-tengah masyarakat, terutama di daerah yang berada di sekitar lokasi proyek tersebut.
Pungutan Rp3 juta dibandrol untuk pekerjaan pekerjaan kasar, jika pekerjaan yang lebih nyaman, pungutan dibandrol Rp5 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari warga sekitar proyek tersebut, modus pungutan biaya untuk bekerja di proyek tersebut dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Oknum mengatasnamakan perwakilan LSM itu menawarkan pekerjaan ke masyarakat namun dengan syarat menyiapkan biaya sebesar jutaan rupiah tersebut.
Oknum LSM itu dikabarkan tidak bekerja sendiri, namun berekanan dengan oknum HRD perusahaan yang memasok tenaga kerja di proyek tersebut.
“Jadi kalau mau kerja harus bayar dulu Rp3 juta, uang dari mana? kita bekerja kan buat cari uang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Warga merasa keberatan dengan aktivitas tersebut karena warga selama ini terkena dampak buruk dari berlangsungnya proyek tersebut.
Di sisi lain, warga tidak bisa ikut serta bekerja di proyek itu lantaran tidak mempunyai uang untuk membayar pungutan.
Warga berharap Pemkot Cilegon bisa menindak oknum yang meminta sejumlah uang untuk bisa bekerja di proyek objek vital nasional tersebut.
Sementara itu, Koordinator Perizinan dan Pengembangan PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 PT Indo Raya Tenaga, Hamim enggan memastikan jika oknum itu bukan dari internal perusahaan.
Sayangnya, Hamim enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Abdul Rozak

