LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sungguh tragis nasib anak di bawah umur asal Lebak, sebut saja namanya mawar yang menjadi korban cabul dan kekerasan seksual oleh tiga lelaki bejat yakni S (32), SH (30) dan RN (23) di sebuah saung di Kecamatan Rangkasbitung.
Saat ini pelaku yakni S dan SH sudah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak sementara RN masih buron. Malangnya korban dirudapaksa oleh pelaku selama dua hari yakni dari tanggal 17 sampai 18 Mei 2023 secara bergilir.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady mengatakan, kronologi berawal dari korban yang sedang main dengan teman korban di depan museum Multatuli, yang mana saat itu temannya, membawa pacarnya dan pelaku R.
“Lalu sekitar jam 20.00 WIB malam, pelaku R dan temannya korban tidak diketahui identitasnya lewat dan berhenti menemui korban di depan Museum Multatuli, lalu sempat mengobrol sebentar, dan tidak lama temannya pergi dengan pacarnya, sedangkan korban masih ngobrol dengan pelaku dan temannya korban. Berselang tidak lama pelaku mengajak korban main,” katanya dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 5 Juli 2023.
Dijelaskan Andi, korban sempat bertanya mau main kemana, dan pelaku anak RN menjawab main ke GOR Ona Rangkasbitung.
“Kemudian korban pun menyetujui dan ikut naik ke motor, dengan posisi bonceng tumpuk tiga, dan korban berada di tengah, setelah itu pelaku anak
RN membawa korban ke belakang gedung Gor Ona,” jelasnya.
Andi melanjutkan, setelah dari Gor Ona korban diajak jalan dan dibawa ke sebuah saung di Desa Pasir Tanjung.
“Awalnya korban mengira akan diajak nongkrong untuk menikmati minuman dan makan tahu, namun ternyata korban di bawa sebuah saung didalam kebun sawit,” lanjutnya.
Sekira pukul 21.00 WIB malam, Andi menyebutkan korban tiba di saung yang jauh dari pemukiman warga.
“Setelah itu tidak lama datang teman pelaku dan temannya pelaku yakni S membawa pulang motor pelaku, dan di saung hanya ada pelaku dan korban,” katanya.
Saat itu S pura-pura pulang, saat berada di saung tersebut pelaku memaksa dan merudapaksa korban sehingga korban menuruti kemauan korban karena takut dengan ancaman korban yang tidak akan diantarkan pulang.
Disampaikannya Andi, tidak sampai disitu korban kemudian paginya pada kamis 18 Mei 2023, korban masih berada di saung bersama dengan korban serta teman-temannya.
“Pelaku mengajak korban untuk pindah dari saung tersebut, karena takut pemilik saung tersebut datang. Namun korban menolak, dan meminta pulang, yang kemudian pelaku marah, melalukan tindakan kekerasan dengan menarik korban keluar dari saung, hingga korban sempat terjatuh, kemudian korban ditendang dibagian kaki kiri, dan rambut korban juga dijambak,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, Andi menerangkan ketiga pelaku memaksa korban untuk meminum obat Aximer sebanyak 2 butir yang mana korban sempat menolak, namun pelaku anak RN mengiming-imingi korban diantar pulang.
“Kemudian korban percaya dan meminum obat Aximer tersebut sebanyak 2 butir dengan meminum air putih,” terangnya.
Seperti sudah direncanakan sebelumnya, para pelaku meninggalkan korban di saung bersama pelaku RN, akhirnya korban melakukan tindakan bejatnya lagi dan merudapaksa korban.
“Setelah itu pelaku RN menyuruh temannya mengantarkan korban pulang. Saat itu korban bertemu temannya Y dan memberhentikan motor pelaku dan saat itu korban menceritakan bahwa sudah dirudapaksa oleh RN secara bergilir bersama temannya di sebuah saung,” ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau perbuatan cabul Terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp15 miliar.
Reporter : Nurandi
Editor: Abdul Rozak











