PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang Yangto mematuhi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang dengan membayarkan uang ganti kerugian korban asusila sebesar Rp17.260.000.
Pembayaran uang ganti rugi oknum DPRD Pandeglang Yanto diwakili oleh kuasa hukumnya, Maskur, di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Adapun berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis selama lima bulan kurungan penjara terhadap oknum Anggota DPRD Pandeglang Yangto karena telah terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan, serta menghukum terdakwa dengan restitusi sebesar Rp17.260.000.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga) maka menjalani hukuman pengganti kurungan penjara selama satu bulan. Hal itu sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 21 Juni 2023 lalu dan untuk terdakwa sendiri sudah menjalani penahanan terhitung 23 Februari 2023.
Kuasa Hukum Yangto, Maskur, menyatakan, kliennya mematuhi putusan pengadilan.
“Status kliennya sudah menjadi terpidana dalam perkara tersebut. Dan memenuhi penyerahan restitusi kepada korban M senilai Rp17.260.000,” katanya usai menyerahkan uang restitusi atau ganti kerugian di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu, 5 Juli 2023.
Maskur menjelaskan, uang restitusi sudah diserahkan kepada korban.
“Itu sebagai tindaklanjut atas putusan Pengadilan Negeri Pandeglang,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengungkapkan, sebagai eksekutor Kejaksaan Negeri Pandeglang ikut menyaksikan dan memastikan bahwa proses restitusi berjalan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Kami melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Pandeglang yang sudah inkrah. Untuk mengeksekusi perkara terpidana Yangto,” katanya.
Sesuai putusan pengadilan Yanto dihukum memberikan restitusi sebesar Rp 17.260.000, kepada pihak korban.
“Nominal restitusi ini dipastikan sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang. Kami melaksanakan perintah Pengadilan, sesuai putusan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi

