• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Patuhi Putusan Pengadilan, Oknum Dewan Pandeglang Yangto Bayar Ganti Rugi Korban Asusila

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Rabu, 12 Juli 2023 15:12
in Hukum, Pandeglang
0
Patuhi Putusan Pengadilan, Oknum Dewan Pandeglang Yangto Bayar Ganti Rugi Korban Asusila

Kuasa Hukum Yangto, Maskur (berpeci paling kiri), berada di ruang Kejaksaan Negeri Pandeglang saat akan menyerahkan uang restitusi atas terpidana oknum Anggota DPRD Pandeglang Yangto, Rabu, 5 Juli 2023. Foto: Kejari Pandeglang

0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang Yangto mematuhi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang dengan membayarkan uang ganti kerugian korban asusila sebesar Rp17.260.000.

Pembayaran uang ganti rugi oknum DPRD Pandeglang Yanto diwakili oleh kuasa hukumnya, Maskur, di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Adapun berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis selama lima bulan kurungan penjara terhadap oknum Anggota DPRD Pandeglang Yangto karena telah terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan, serta menghukum terdakwa dengan restitusi sebesar Rp17.260.000.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga) maka menjalani hukuman pengganti kurungan penjara selama satu bulan. Hal itu sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 21 Juni 2023 lalu dan untuk terdakwa sendiri sudah menjalani penahanan terhitung 23 Februari 2023.

Kuasa Hukum Yangto, Maskur, menyatakan,  kliennya mematuhi putusan pengadilan.

“Status kliennya sudah menjadi terpidana dalam perkara tersebut. Dan memenuhi penyerahan restitusi kepada korban M senilai Rp17.260.000,” katanya usai menyerahkan uang restitusi atau ganti kerugian di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu, 5 Juli 2023.

Maskur menjelaskan, uang restitusi sudah diserahkan kepada korban.

“Itu sebagai tindaklanjut atas putusan Pengadilan Negeri Pandeglang,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengungkapkan, sebagai eksekutor Kejaksaan Negeri Pandeglang ikut menyaksikan dan memastikan bahwa proses restitusi  berjalan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Kami melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Pandeglang yang sudah inkrah.  Untuk mengeksekusi perkara terpidana Yangto,” katanya.

Sesuai putusan pengadilan Yanto dihukum memberikan restitusi sebesar Rp 17.260.000, kepada pihak korban.

“Nominal restitusi ini dipastikan sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang. Kami melaksanakan perintah Pengadilan, sesuai putusan,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi

Tags: Kejari PandeglangpencabulanPencabulan PandeglangPengadilan Negeri Pandeglangyangto ditahan di rutan pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Anak Muda Mari Hindari Jeratan Pinjol, Ini Tipsnya

Next Post

DPK PPNI RSUD Berkah Kumpulkan 42 Kantong Darah Relawan

Next Post
DPK PPNI RSUD Berkah Kumpulkan 42 Kantong Darah Relawan

DPK PPNI RSUD Berkah Kumpulkan 42 Kantong Darah Relawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Vonis Terdakwa Penyelundupan 796,34 Kg Sisik Trenggiling di PN Serang Ditunda

Vonis Terdakwa Penyelundupan 796,34 Kg Sisik Trenggiling di PN Serang Ditunda

by Fahmi
Jumat, 28 Agustus 2026 08:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda pembacaan vonis terhadap La Vhan Phuong, terdakwa kasus penyelundupan 796,34...

Perbup Batas Wilayah Lebak Diharapkan Minimalisasi Sengketa Tapal Batas Kecamatan

Perbup Batas Wilayah Lebak Diharapkan Minimalisasi Sengketa Tapal Batas Kecamatan

by Nurabidin
Jumat, 28 Agustus 2026 07:28
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan batas wilayah administrasi kecamatan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 27 Tahun...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.