TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Tangerang mendorong perusahaan supaya tertib dalam penyusunan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaannya. Hal tersebut sebagai pedoman dalam pengaturan upah.
“Dengan adanya bimbingan teknis (bimtek) ini, kami berharap supaya struktur skala upah perusahaan bisa mendapat pekerja yang layak dan memiliki skil,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti, Senin 24 Juli 2023.
Menurutnya, upah memiliki peranan sangat strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.
Sebab, katanya, perhitungan upah yang sesuai ketentuan dapat mencegah dan meminimalisir permasalahan terkait pengupahan di perusahaan.
“Nah, kasus seperti ini seringkali memicu timbulnya perselisihan hubungan industrial dalam skala yang lebih besar,”ucapnya.
Kata Desyanti, pada hari ini terdapat 140 perusahaan yang di undang dan dibekali dengan berbagai materi terkait pembahasan tentang penyusunan skala upah pada perusahaan.
Apalagi, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan mampu menjawab beberapa persoalan yang ada. Salah satunya adalah terkait upah. Struktur dan skala upah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Melalui kegiatan ini, kami turut melatih perusahaan agar dapat menyusun skala upah yang baik dan benar,”terangnya.
Desyanti menambahkan, dalam kegiatan ini yang terpenting dan harus betul-betul di konsentrasikan bagaimana perusahaan yang di undang dapat menyusun struktur skala upah bagi para pekerja yang sudah bekerja di atas 1 tahun.
“Supaya apa? Supaya produktifitas dari perusahaan dapat meningkat dan kesejahteraan pekerja dapat terjamin,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor : Aas Arbi

