RADARBANTEN.CO.ID, LEBAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak sedang melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif alias bacaleg.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lebak Lita Rosita mengatakan, vermin yang dimulai sejak 16 Juli itu untuk masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Sampai tanggal 6 Agustus 2023, KPU melakukan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg. Jumlahnya ada 664 bacaleg yang dokumennya kita lakukan vermin,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 27 Juni 2023.
Setelah tahap Vermin, tidak ada lagi perbaikan untuk berkas persyaratan bacaleg yang diajukan 18 Parpol.
“Jadi setelah vermin perbaikan ini maka tidak ada lagi perbaikan dokumen oleh parpol. Jadi nanti disampaikan berapa yang TMS (tidak memenuhi syarat) dan MS,” tuturnya.
Setelah proses vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, selanjutnya tahapan penyusunan daftar calon sementara (DCS). Berikut adalah tahapan setelah vermin bacaleg :
a. Pencermatan rancangan DCS 6 – 11 Agustus 2023
b. Penyusunan dan penetapan DCS 12 – 18 Agustus 2023
c. Pengumuman DCS 19 – 23 Agustus 2023
d. Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 14 – 20 September 2023
Sebelumnya, dari 720 bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol ke KPU Lebak, hanya 56 bacaleg yang dokumen persyaratannya memenuhi syarat (MS). Sisanya 664 bacaleg dilakukan pengajuan perbaikan untuk dilakukan vermin.
Reporter : Nurandi
Editor : Merwanda











