SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M Tito Karnavian, memberikan batas waktu pengusulan nama calon Pj Bupati Tangerang dari Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, sampai 9 Agustus 2023.
Al Muktabar dapat memberikan usulan nama calon Pj Bupati Tangerang yang akan mengisi kekosongan saat masa jabatan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli, berakhir pada September nanti.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, Pemprov Banten sudah menerima surat dari Kemendagri pada Senin sore, 24 Juli 2023.
“Nanti pak Pj Gubernur mengusulkan namanya ke Kemendagri,” ujar Gunawan, Jumat, 28 Juli 2023.
Kata dia, Pj Gubernur Banten diperbolehkan mengusulkan siapa pun sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam peraturan perundang-undangan.
Selain Pj Gubernur, DPRD Kabupaten Tangerang dan Kemendagri juga bisa mengusulkan calon Pj Bupati Tangerang untuk kemudian diseleksi.
Namun, Gunawan mengaku, Pj Gubernur Banten belum memerintahkan dirinya untuk menulis nama yang diusulkan Pj Gubernur Banten ke Kemendagri.
Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, pengusulan Pj Bupati/Walikota dapat dilakukan tiga lembaga.
Dalam Pasal 9 Permendagri yang ditandatangani Mendagri, Tito M Karnavian, pada 4 April 2023 lalu itu disebutkan, pengusulan Pj Bupati dan Pj Walikota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Diketahui, ada tiga kepala daerah di Banten yang akan habis masa jabatannya selain Zaki-Mad Romli. Ketiganya yaitu Walikota Serang-Wakil Walikota Serang, Syafrudin-Subadri Ushuluddin; Walikota Tangerang-Wakil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Sachrudin; serta Bupati Lebak-Wakil Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











