SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AH (33) kurir narkoba jenis sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Rabu 26 Juli 2023 lalu.
Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Kampung Cibetung, Desa Barugbug, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap sekira pukul 06.50 WIB. Proses penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang dipimpin oleh Iptu Hadyan Hawari.
“Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu,” kata Hengky, Jumat 4 Agustus 2023.
Hengky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut dari bandar berinisial MA yang saat ini masih buron. “Pelaku juga sudah beberapa kali mendapatkan sabu dari MA,” ungkap Hengky.
Hengky mengungkapkan, pelaku mengakui telah beberapa kali mengambil paket sabu. Total sabu yang diambil pelaku dan diberikan kepada konsumen sebanyak 100 gram.
“Narkotika jenis sabu tersebut telah diberikan kepada orang orang sesuai dengan perintah dari saudara MA dan pelaku akan diberikan upah oleh MA sebesar Rp 2 juta,” ungkap Hengky.
Hengky menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masih dalam proses pengembangan. Untuk pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana diatas lima tahun,” tutur Hengky didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri (*)
Reporter: Fahmi
Editor ; Aas Arbi











