SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warsilo pria yang bekerja sebagai operator mekanik PT Platinum City Star (PCS) didakwa melakukan penggelapan sparepart tempatnya bekerja. Ia diduga memanfaatkan akses gudang untuk menggasak puluhan komponen mesin secara bertahap selama berbulan-bulan.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kejahatan Warsilo terbongkar berkat kecurigaan Kepala Gudang PT PCS, Novianty, yang kemudian melaporkan indikasi janggal kepada Supervisor perusahaan, Waris Riyadhotul Ikrom.
“Setelah dilakukan audit atau stock opname internal, pihak manajemen mendapati puluhan suku cadang raib, meliputi 33 buah Bushing Oilless tipe 756030 dan 45 buah Bushing Oilless tipe 584846 dengan total nilai kerugian mencapai Rp14,66 juta,” kata JPU M. Siddiq dalam surat dakwaannya dikutip Selasa 25 Agustus 2026.
Guna membuktikan kecurigaan tersebut, pihak perusahaan memasang kamera pengawas (CCTV) yang dihadapkan langsung ke rak penyimpanan komponen suku cadang. Tak butuh waktu lama, Warsilo terekam kamera sedang mengambil empat buah Bushing Oilless dan memasukkannya ke dalam saku celana sebelum menyembunyikannya di belakang gudang genset.
”Melihat bukti rekaman CCTV tersebut, manajemen perusahaan langsung berkoordinasi dengan petugas keamanan internal untuk mengamankan terdakwa dan melaporkannya ke Polsek Cikande,” kata Siddiq.
Polisi yang tiba di lokasi berhasil menemukan empat unit komponen yang disembunyikan terdakwa sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang tersebut secara berulang untuk dijual ke pedagang barang bekas seharga Rp80.000 per buah.
“Uang hasil kejahatan dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Siddiq.
Atas perbuatannya, Warsilo dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
Editor: Abdul Rozak

