SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Kabupaten Pandeglang yang menjadi habitat satwa Badak Jawa kini telah dimasuki oleh para pemburu.
Para pemburu liar yang melakukan perburuan satwa langka tersebut sedang dicari oleh Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengungkapkan, aktivitas perburuan tersebut telah mendapat atensi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Banten.
“Ada enam TO (Target Operasi) kita karena perburuan satwa di TNUK,” ujar Yudhis di Mapolda Banten, Selasa, 15 Agustus 2023.
Yudhis mengungkapkan, untuk memberantas perburuan satwa langka tersebut, Polda Banten dan KLHK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Satgas tersebut juga telah mengamankan 294 senjata api (senpi) jenis bedil locok.
Senjata api tersebut diamankan petugas sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 2023.
“Senjata api tersebut diamankan dari masyarakat di lima Kecamatan. Total ada 294 hasil penyerahan dari masyarakat,” ujar Yudhis.
Yudhis menjelaskan, terbentuknya Satgas tersebut setelah adanya aktivitas perburuan satwa liar yang juga diduga menyasar Badak Jawa.
Para pemburu tersebut terlihat dalam kamera jebakan atau camera trap yang dipantau oleh KLHK.
“(Dibentuk Satgas) adanya informasi dari Kementerian LHK di TNUK terkait perburuan yang didapat dari camera trap sehingga kami melaksanakan operasi di TNUK,” ujar Yudhis.
Yudhis juga menjelaskan, maraknya penggunaan senjata api oleh warga yang tinggal di sekitar TNUK membuat Polda Banten dan KLHK bertindak.
Terdapat enam orang warga yang kemudian diamankan dan menjadi tersangka.
Mereka merupakan warga Desa Cimanggu dan Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Inisialnya, WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73), dan ET (48).
“Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan senjata api,” ujar Yudhis.
Pasca penangkapan keenam tersangka tersebut, banyak warga menyerahkan senjata apinya kepada aparatur Pemerintah Desa.
Adanya penegakan hukum tersebut diharapkan menjadi pembelajaran kepada warga agar tidak menyimpan dan menggunakan senjata api ilegal.
“Keenamnya telah kami tangguhkan. Mereka ini terkait kepemilikan senjata api (bukan diproses karena perburuan satwa),” tutur mantan Kapolres Cilegon tersebut. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











