SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang memfasilitasi komunikasi antara warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, dengan pengusaha ternak ayam.
Dalam audiensi yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Serang tersebut, lahir sebuah kesepakatan untuk menunggu hasil uji laboratorium dalam memutuskan mengenai keberadaan peternakan milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin mengatakan, dalam pertemuan tersebut didapat kesepakan untuk melakukan uji laboratorium mengenai dampak yang ditimbulkan dari keberadaan peternakan ayam.
“Bupati sudah memerintahkan kepada Kadis DLH untuk bersurat ke Sucofindo untuk meminta kesedihan Sucofindo melakukan pengujian supaya lebih objektif,” katanya.
Menurutnya, hasil uji lab tersebut dibutuhkan sebagai pembanding atas hasil uji lab yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Jadi bukan hanya perusahaan yang melakukan pengujian tapi Pemerintah Daerah mewakili masyarakat melakukan pengujian. Kita secepatnya karena masyarakat meminta mendesak secepatnya dan ibu Bupati juga sudah meminta kepada Kepala DLH untuk hari ini segera menghubungi,” jelasnya.
Nantinya akan ada beberapa hal yang akan di uji seperti bau, lalat, blower, suara, dan hal-hal apa saja yang menjadi keluhan masyarakat.
Pihaknya pun memastikan pelaksanaan pengujian akan dilakukan secara terbuka.
“Saat pelaksanaan pengujian semua pihak diminta untuk hadir yakni pihak perusahaan, masyarakat, dan Pemda untuk memastikan titik tersebut lah yang tepat untuk dilakukan pengujian,” tegasnya.
Ia mengatakan, mekanisme perizinan yang sudah ditempuh oleh pihak perusahaan sudah sesuai dan pembangunan peternakan pun sedah berada di areal yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Semua mekanisme perizinan sudah ditempuh ya, untuk tata ruang juga memperbolehkan, itu kan daerah perkebunan. Mengenai lokasi perkampungan yang dekat kan kadang permukiman juga ada di perkebunan. Yang jelas itu pertimbangan SP penetapan ruangnya sudah ada karena tidak mungkin ada izin tanpa adanya pertimbangan itu karena sarana mutlak,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat menunggu hasil uji lab dan mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan.
“Pemda berharap agar masyarakat untuk bersabar sambil mekanisme ini kita jalankan segera uji lab itu dilaksanakan segera karena masyarakat menunggu. Perintah Bupati untuk segera turun ke lapangan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











