CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Buruh PT Koin Konstruksi mengadu ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Para buruh mengeluhkan kebijakan perusahaannya.
Ada sejumlah kebijakan manajemen salah satu perusahaan yang menggarap proyek PLTU 9-10 tersebut.
Salah satu buruh, Hadi Santoso menjelaskan, kebijakan pertama yang dikeluhkan yaitu terkait perjanjian kerja yang awalnya per tiga bulan, kemudian diubah menjadi per satu bulan.
“Kami merasa keberatan dan bertanya-tanya ini ada apa? Sedangkan, awal kontrak kita itu tiga bulan,” ujarnya saat di kantor DPRD Kota Cilegon, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kemudian, kebijakan lain yang dikeluhkan adalah pemunduran pembayaran biaya upah yang dilakukan secara mendadak.
“Kalau memang PT Koin menyanggupi itu dengan ketentuan hukum yang ada bunyi hukum bahwa melakukan keterlambatan pembayaran gaji ada denda ya silakan kalau sanggup bayar dendanya. Kita sih simpel aja sebenarnya,” paparnya.
Buruh juga mengeluhkan adanya pemotongan upah setiap tidak masuk bekerja.
Buruh menilai, pemotongan upah ini ada ranah pidana karena dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, ketika upah sudah maksimal tidak boleh dikurangi.
“Dari awal kerja (pemotongan) itu. Kalau kita tidak kerja dipotong upahnya, ketika tidak masuk. Kalau sakit dengan surat dokter dia masih ada, masih diberikan pembayaran di upah pokoknya saja. Tapi kalau tidak masuk itu dipotong UMK-nya, komponen UMK itu kan upah pokok dan tunjangan tetap, itu akumulasi UMK. Misal saya enggak masuk dipotong Rp 100 ribu jadi Rp 4,5 juta, sedangkan amanat UU PP Nomor 38 ketika upah sudah maksimal tidak boleh dikurangi. Sekarang kalau ditanya UMK berarti belum UMK, itu analoginya,” paparnya.
Selain kebijakan bagi buruh aktif, kebijakan perusahaan terkait kompensasi bagi buruh yang dihentikan pun dikeluhkan.
Menurut buruh, seharusnya PT Koin ketika buruh tersebut diberhentikan atau putus kontrak itu harusnya langsung diberikan kompensasinya.
Namun, sudah tahunan, perusahaan tidak kunjung memberikan kompensasi kepada buruh yang dihentikan.
“Bukan bulanan lagi ditundanya, tapi tahunan. Karena kan PKWT saya berakhir itu pas bulan Juli 2022. Seharusnya kalau diperpanjang atau tidak uang kompensasi itu harus diberikan, aturannya seperti itu. Tapi perusahaan ini lalai, dia bikin aturan sendiri, pengennya global dalam hitungan satu tahun. Padahal kalau pengennya begitu ya kontrak kita harusnya satu tahun,” papar eks karyawan PT Koin
Raka Putra Pradana.
Sementara itu, HRD Manager PT Koin Konstruksi, Mangasi Tua Gurning, mengaku jika pihaknya telah memenuhi kewajiban.
“Sejauh ini kita sudah laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita. Namun kalau memang karyawan ada yang merasa kurang, ya monggo, kita serahkan ke pihak Disnaker untuk menelaahnya,” ujarnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono












