• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Keluhkan Kebijakan Perusahaan, Buruh Adukan PT Koin Konstruksi ke Dewan

Bayu Mulyana by Bayu Mulyana
Sabtu, 19 Agustus 2023 09:47
in Cilegon, Utama
Keluhkan Kebijakan Perusahaan, Buruh Adukan PT Koin Konstruksi ke Dewan

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Buruh PT Koin Konstruksi mengadu ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Para buruh mengeluhkan kebijakan perusahaannya.

Ada sejumlah kebijakan manajemen salah satu perusahaan yang menggarap proyek PLTU 9-10 tersebut.

RelatedPosts

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon

Respons Isu Peredaran Narkoba, Lapas Cilegon Gandeng BNNK dan Aparat Gabungan Gelar Sidak dan Tes Urine

Selasa, 20 Oktober 2026 18:19
KMP Batumandi terbakar

BREAKING NEWS: KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi

Selasa, 20 Oktober 2026 18:14
Trans Cilegon

Gerindra Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Total Program Trans Cilegon

Selasa, 20 Oktober 2026 11:58
Trans Cilegon

Pemkot Cilegon Kaji Nasib 4 Bus Trans Cilegon, Ada Opsi Jadi Bus Sekolah

Selasa, 20 Oktober 2026 10:41

Salah satu buruh, Hadi Santoso menjelaskan, kebijakan pertama yang dikeluhkan yaitu terkait perjanjian kerja yang awalnya per tiga bulan, kemudian diubah menjadi per satu bulan.

“Kami merasa keberatan dan bertanya-tanya ini ada apa? Sedangkan, awal kontrak kita itu tiga bulan,” ujarnya saat di kantor DPRD Kota Cilegon, Jumat, 18 Agustus 2023.

Kemudian, kebijakan lain yang dikeluhkan adalah pemunduran pembayaran biaya upah yang dilakukan secara mendadak.

“Kalau memang PT Koin menyanggupi itu dengan ketentuan hukum yang ada bunyi hukum bahwa melakukan keterlambatan pembayaran gaji ada denda ya silakan kalau sanggup bayar dendanya. Kita sih simpel aja sebenarnya,” paparnya.

Buruh juga mengeluhkan adanya pemotongan upah setiap tidak masuk bekerja.

Buruh menilai, pemotongan upah ini ada ranah pidana karena dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, ketika upah sudah maksimal tidak boleh dikurangi.

“Dari awal kerja (pemotongan) itu. Kalau kita tidak kerja dipotong upahnya, ketika tidak masuk. Kalau sakit dengan surat dokter dia masih ada, masih diberikan pembayaran di upah pokoknya saja. Tapi kalau tidak masuk itu dipotong UMK-nya, komponen UMK itu kan upah pokok dan tunjangan tetap, itu akumulasi UMK. Misal saya enggak masuk dipotong Rp 100 ribu jadi Rp 4,5 juta, sedangkan amanat UU PP Nomor 38 ketika upah sudah maksimal tidak boleh dikurangi. Sekarang kalau ditanya UMK berarti belum UMK, itu analoginya,” paparnya.

Selain kebijakan bagi buruh aktif, kebijakan perusahaan terkait kompensasi bagi buruh yang dihentikan pun dikeluhkan.

Menurut buruh, seharusnya PT Koin ketika buruh tersebut diberhentikan atau putus kontrak itu harusnya langsung diberikan kompensasinya.

Namun, sudah tahunan, perusahaan tidak kunjung memberikan kompensasi kepada buruh yang dihentikan.

“Bukan bulanan lagi ditundanya, tapi tahunan. Karena kan PKWT saya berakhir itu pas bulan Juli 2022. Seharusnya kalau diperpanjang atau tidak uang kompensasi itu harus diberikan, aturannya seperti itu. Tapi perusahaan ini lalai, dia bikin aturan sendiri, pengennya global dalam hitungan satu tahun. Padahal kalau pengennya begitu ya kontrak kita harusnya satu tahun,” papar eks karyawan PT Koin
Raka Putra Pradana.

Sementara itu, HRD Manager PT Koin Konstruksi, Mangasi Tua Gurning, mengaku jika pihaknya telah memenuhi kewajiban.

“Sejauh ini kita sudah laksanakan apa yang menjadi kewajiban kita. Namun kalau memang karyawan ada yang merasa kurang, ya monggo, kita serahkan ke pihak Disnaker untuk menelaahnya,” ujarnya. (*)

Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono

Tags: buruh PT Koin KonstruksiKomisi II DPRD Kota Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dorong Pengusaha Bersaing di Pasar, BRI Peduli Bagikan Bantuan Sertifikat Halal Kepada 200 Pelaku UMKM

Next Post

Ada Apa Al Muktabar Dipanggil Luhut Binsar Pandjaitan

Next Post
Ada Apa Al Muktabar Dipanggil Luhut Binsar Pandjaitan

Ada Apa Al Muktabar Dipanggil Luhut Binsar Pandjaitan

Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
PPPK paruh waktu bolos

Kepala BKN RI Bongkar Banyak PPPK Paruh Waktu Bolos, Ada yang Dipecat

Selasa, 20 Oktober 2026 15:46
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

5.196 PPPK di Lebak Tak Ada yang Indisipliner, Dua PNS Disanksi

5.196 PPPK di Lebak Tak Ada yang Indisipliner, Dua PNS Disanksi

by Nurabidin
Rabu, 21 Oktober 2026 07:28
0

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Irvan Pramerta.

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

Hasil French Open 2026: Lima Wakil Indonesia ke 16 Besar, Ubed Singkirkan Jonatan Christie

by Nurabidin
Rabu, 21 Oktober 2026 07:20
0

Caption: M Zaku Ubaidillah (badminton.ina/ig)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.