SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu agar menjaga kedisiplinan dan kinerja.
Karena ia menyebut masih banyak PPPK paruh waktu yang bolos kerja, bahkan ada yang diberhentikan.
Zudan mengatakan, status PPPK paruh waktu tidak otomatis membuat pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Perubahan status tersebut akan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran.
“Jadi PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan, sesuai ketersediaan anggaran nanti akan dijadikan PPPK penuh waktu. Tapi PPPK paruh waktu yang rajin ya, karena banyak yang bolos, banyak yang kita berhentikan juga,” kata Zudan kepada Radar Banten di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bukan proses otomatis. Pemerintah tetap akan melihat kedisiplinan dan kinerja masing-masing pegawai sebelum menentukan perubahan status kepegawaiannya.
“Enggak otomatis sudah PPPK paruh waktu otomatis jadi PPPK, yang PPPK otomatis jadi ASN, enggak. Tetap dilihat pada kinerjanya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian bagi PPPK paruh waktu yang berharap memperoleh status penuh waktu. Selain memenuhi kebutuhan organisasi, pegawai juga dituntut menunjukkan kinerja dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Menurut Zudan, pemerintah mempertimbangkan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran dalam menata status PPPK paruh waktu. Artinya, peluang perubahan status tidak hanya ditentukan oleh masa kerja, tetapi juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah mematangkan skema penataan aparatur sipil negara (ASN), termasuk kemungkinan pengalihan sebagian pegawai ke pemerintah pusat. Kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada 2027.
Zudan mengatakan, pemerintah masih mengkaji bidang pekerjaan yang akan terlibat, jumlah pegawai, hingga mekanisme penggajian dalam skema tersebut.
“Pemerintah pusat terus mematangkan skema untuk membuat ASN itu lebih sejahtera dan lebih meningkatkan produktivitasnya. Ini sedang ditata untuk ASN di bidang apa saja, berapa jumlahnya, bagaimana mekanisme pengajiannya terus dimatangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ASN tersebut akan disampaikan melalui surat resmi pemerintah pusat. Persiapan teknis masih dilakukan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan.
“Kan mulainya tahun depan. Ini masih cukup waktu untuk membuat persiapan yang lebih baik lagi. Secara teknokratisnya kita siapkan agar tidak ada masalah yang lahir dari kebijakan itu,” katanya.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu yang mengharapkan perubahan status menjadi penuh waktu perlu memperhatikan kinerja dan kedisiplinan. Sementara itu, pelaksanaan penataan ASN yang direncanakan mulai 2027 masih menunggu pematangan mekanisme dan ketentuan resmi pemerintah pusat.
Editor: Abdul Rozak












