SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten membenarkan telah menetapkan ibu Norma Rismala, Rihana dan mantan suami Norma Rismala, Rozy Zaky Hakiki sebagai tersangka.
Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 284 KUH Pidana tentang Perzinaan. “Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH (Rihana) dan RZ (Rozy) sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis 24 Agustus 2023.
Herlia menjelaskan, kasus tersebut mulai ditangani sejak 29 Januari 2023. Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan proses penyelidikan dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
“Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti maka pada Rabu 12 Juli 2023 penyidik melaksanakan gelar perkara,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Dari hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Alasannya, peristiwa tindak pidana dalam laporan tersebut sudah ditemukan. “Penyidik melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa perkara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Herlia.
Herlia mengungkapkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi yang diperiksa, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. “Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat 18 Agustus 2023 penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka,” ucap Herlia.
Sementara itu, Kuasa hukum Norma Rismala, Subadria Nuka mengaku lega dengan penetapan tersangka tersebut. Menurut dia, kliennya sudah lelah dan menunggu cukup lama agar kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka. “Kami dari tim kuasa hukum merasa lega ya, akhirnya kedua terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Subadria.
Subadria mengatakan, dirinya bersama tim kuasa hukum Norma dari Hotman Paris 911 mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan kedua tersangka. Ia berharap, agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kami mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Kami harap agar kasus ini cepat selesai karena klien kami (Norma) mengaku sudah lelah (menjalani proses hukum di Polda Banten),” tutur Subadria.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak